VIRUS CORONA DI KARIMUN
Gak Boleh Sembarangan, Kadinkes Karimun Ungkap Cara Musnahkan APD Tenaga Medis Tangani Covid-19
Alat Pelindung Diri ini seperti masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan medis hingga hazmat diketahui hanya bisa digunakan sekali pakai.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi mengungkapkan cara memusnahkan Alat Pelindung Diri ( APD ) yang digunakan tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19.
Alat Pelindung Diri ini seperti masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan medis hingga hazmat diketahui hanya bisa digunakan sekali pakai.
Setelah tidak digunakan, APD bekas penanganan Covid-19 akan menjadi limbah medis.
Rachmadi menjelaskan, APD yang telah digunakan tenaga medis dalam penanganan pasien Covid-19 akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dengan dibakar maka bekas pakai setelah berkontak dengan pasien Covid-19, tidak lagi membahayakan.
Membakar APD juga tidak bisa sembarangan. Akan tetapi dilakukan dengan standar khusus, yakni dibakar menggunakan alat pemusnah khusus, isolator.
Rachmadi menyebutkan untuk pemusnahan APD diserahkan ke rumah sakit atau puskesmas.
"Dimusnahkannya pakai alat khusus yang ada di rumah sakit atau puskesmas," jelas Rachmadi.
Pria yang juga sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun itu mengaku bekas pembakaran APD masih menyisakan sedikit bekas atau limbah.
"Limbahnya memang masih ada. Tapi hanya sedikit sekali. Dan itu juga dipastikan tidak berbahaya lagi," terang Rachmadi.
188 Orang Langgar Protokol Kesehatan
Petugas gabungan mulai melaksanakan razia pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun.
Razia ini dilaksanakan setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Karimun terkait sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.