VIRUS CORONA DI KARIMUN

Gak Boleh Sembarangan, Kadinkes Karimun Ungkap Cara Musnahkan APD Tenaga Medis Tangani Covid-19

Alat Pelindung Diri ini seperti masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan medis hingga hazmat diketahui hanya bisa digunakan sekali pakai.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Petugas medis memakai APD di Kabupaten Karimun. Kadinkes Karimun mengungkap cara memusnahkan APD tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. 

"Ada sanksi berupa materil atau denda dan sanksi sosial," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Di dalam aturan tersebut dipaparkan apa saja yang harus dilaksanakan oleh masyarakat dan pelaku usaha serta pengelola dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum.

Bagi perorangan, wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), menghindari kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan, meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS).

Selanjutnya, menunjukkan surat hasil Rapid Test dan/atau Surat Keterangan Kesehatan bagi yang datang atau keluar daerah serta mengunduh aplikasi elektronik Health Alert Card (eHAC) atau mengisi formulir Health Alert Card yang telah disediakan oleh Petugas KKP.

Tim gabungan melakukan razia protokol kesehatan di Karimun, Senin (14/9/2020) pasca Perbup No.49 tahun 2020 diterbitkan
Tim gabungan melakukan razia protokol kesehatan di Karimun, Senin (14/9/2020) pasca Perbup No.49 tahun 2020 diterbitkan (TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA)

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan upaya pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala minimal 2 kali dalam 1 minggu.

Kemudian, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19 serta memfasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu bagi pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa agar mengajukan surat permohonan rekomendasi kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan di Daerah.

Pemantauan kegiatan yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa di tingkat kecamatan akan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

Untuk tingkat kabupaten, pemantauan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat melibatkan TNI-Polri.

Bagi pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi yang dibedakan sanksi perorangan dan pelaku usaha ataupun pengelola fasilitas umum.

Untuk perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis. Kemudian sanksi kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum (area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved