VIRUS CORONA DI KARIMUN
Gak Boleh Sembarangan, Kadinkes Karimun Ungkap Cara Musnahkan APD Tenaga Medis Tangani Covid-19
Alat Pelindung Diri ini seperti masker, pelindung wajah (face shield), sarung tangan medis hingga hazmat diketahui hanya bisa digunakan sekali pakai.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh Polres Karimun dan Satpol PP. Sasarannya adalah tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan kedai kopi.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan ditemukan. Di antaranya ada warga yang tidak menggunakan masker dan masih berkumpul dengan tidak menjaga jarak.
"Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Di hari pertama kegiatan, ditemukan sebanyak 188 pelanggar. Kepada para pelanggar, petugas langsung memberi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan.
Adenan menyebutkan, selain sanksi, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada para pelanggar.
"Kita berikan juga masker secara gratis agar tidak ada lagi pelanggaran untuk kedepannya," ujar Adenan.
Dijelaskan Adenan, pemberian sanksi akan diberikan secara bertahap. Diawali dengan teguran, kemudian akan ada sanksi sosial, hingga denda administrasi bagi perorangan.
"Sedangkan bagi pemilik usaha, akan diberikan sangsi ataupun denda, penutupan sementara hingga pencabutan ijin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan," tambah Adenan.
Sementara untuk penindakan, jelas Adenan, akan dilakukan oleh petugas Satpol PP. Aparat kepolisian hanya memberikan bantuan pengamanan.
"Patroli gabungan dengan sasaran secara dinamis akan terus dilakukan baik siang maupun malam," ujar Adenan.
Pada kesempatan itu Adenan juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat diharapkan disiplin menggunakan masker dengan tujuan mencegah Covid-19," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, siap-siap! Para pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Karimun akan diberikan sanksi.
Hal ini dijalankan setelah Pemerintah Kabupaten Karimun Karimun menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Perbup ini disusun oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq pada Kamis (10/9/2020).