Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha

Lima pengadilan niaga di Indonesia tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang

ist
Ilustrasi logo Bank Indonesia (BI). Sejumlah bank diketahui mengajukan gugatan kepailitan di pengadilan. 

Jika kemudian debitur wanprestasi terhadap skema restrukturisasi yang diajukannya sendiri, maka debitur bakal terancam pailit.

Sementara itu, entitas anak BRI PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) kini juga masih berjuang mengajukan perkara PKPU kepada PT Kagum Karya Husada, entitas berelasi PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) pada Agustus lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya diajukan BRI Agro kepada Kagum Karya tahun lalu.

Permohonan PKPU kembali diajukan sebab tiga perkara sebelumnya ditolak majelis hakim.

"Permohonan PKPU mesti dilihat per kasus, semua aspek kita pertimbangkan.

ILUSTRASI Nilai tukar rupiah
ILUSTRASI nilai tukar rupiah (Antara)

Kalau pada akhirnya melalui pengadilan, tujuannya memang untuk penyelesaian kredit bermasalah bisa berjalan baik,” ujar Direktur Utama BRI Agro Ebeneser Girsang.

Melansir pemberitaan Kontan.co.id, Kagum Karya tercatat memiliki utang kepada BRI Agro senilai Rp 64 miliar.

Adapun permohonan PKPU diajukan sebab Kagum Karya gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi yang dibuat bersama perseroan. 

Batavia Air Pailit Maskapai Lain Dapat Berkah Penumpang

Adapun Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners yang kerap menjadi kuasa hukum bank dalam mengajukan perkara kepailitan bilang, pandemi memang makin memperparah pelaku usaha yang sebelumnya sudah bermasalah.

Makanya mau tak mau bank mesti menempuh jalur hukum.

"Permohonan dari bank sebenarnya lebih banyak diajukan kepada debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi.

PT Investasi Gold Bullion Dipailitkan, Rp 1,2 T Dana Nasabah tak Jelas

Misalnya, mereka sudah menyepakati restrukturisasi, namun gagal ditunaikan debitur," pungkasnya.

.

.

.

(*)

Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved