Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha
Lima pengadilan niaga di Indonesia tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Sementara sepanjang 2020 kami setidaknya sudah mengajukan lima perkara," sambungnya.
Paling anyar, Senin (14/9/2020) di Pengadilan Niaga Surabaya, perseroan mengajukan PKPU terhadap PT Beton Indotama Surya, perusahaan konstruksi berbasis di Surabaya.
• Terlilit Utang Rp 135,78 Triliun, Akhirnya PT BUMI Bebas Pailit. Begini Jurus Jitunya
Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana pun sepakat, pengajuan perkara kepailitan terhadap debitur pun tak serta merta dilakukan karena melihat prospek bisnis debitur yang suram.
"Tujuan utamanya agar tercapai proses restrukturisasi yang baik dan transparan.
Selama masih memungkinkan penyelesaian pasti akan dilakukan di luar pengadilan.
Namun jika debitur tak kooperatif, memang terpaksa ambil jalur hukum," kata Dadi.
Awal September lalu, Bank Danamon juga baru mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan batubara di Kalimantan yaitu PT Borneo Alam Semesta.

Sejumlah petinggi Borneo Alam juga diajukan sebagai termohon PKPU oleh perseroan lantaran memberikan jaminan pribadi (personal guarantee).
Sebagai informasi, partisipasi perbankan dalam proses restrukturisasi via perkara PKPU atau kepailitan bisa pula dilakukan tanpa mengajukan perkara.
• Jamu Nyonya Meneer Bangkrut? Utang Tak Terbayar, Putusan Pailit Sudah Final!
Jika debitur diputus majelis hakim mesti menjalani proses PKPU atau kepailitan, bank yang memiliki piutang terhadap debitur bisa mendaftarkan tagihannya dalam proses restrukturisasi.
Langkah ini pula yang ditempuh oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), alih-alih mengajukan permohonan mandiri.
"Seiring tantangan dunia usaha saat pandemi, saat ini kami berpartisipasi dalam enam perkara.
• Telkomsel Yakin Menang Kasasi Perkara Pailit
Namun posisi kami hanya sebagai kreditur lain dalam perkara," ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto pada Kontan.co.id.
Perbankan umumnya memang tak mau melewati kesempatan jika debiturnya sudah diputuskan mesti menjalani proses restrukturisasi melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih pasti.
Misalnya proses PKPU akan berakhir saat debitur memberikan proposal restrukturisasi untuk menunaikan kewajiban utangnya kepada seluruh kreditur terdaftar.
• Asuransi Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit, Para Pemegang Polis Diminta Hubungi Para Kurator Ini