Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha

Lima pengadilan niaga di Indonesia tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang

ist
Ilustrasi logo Bank Indonesia (BI). Sejumlah bank diketahui mengajukan gugatan kepailitan di pengadilan. 

Bank Kompak Ajukan Perkara Pailit, Sudah Ada 451 Permohonan PKPU, Kebangkrutan Teror Pengusaha

TRIBUNBATAM.id - Corona tak cuma satu-satunya kabar yang membuat pusing kalangan pengusaha.

Kerugian dan potensi bangkrut di masa pandemi adalah hal paling mengerikan dan tak diharapkan pengusaha.

Kepala BP Batam Kunjungi McDermott yang Dikabarkan Pailit dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Faktanya, merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.

Kondisi tersebut membuktikan restrukturisasi kredit yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak serta merta dapat membantu pelaku usaha, terutama buat mereka yang sudah menghadapi masalah sebelum pandemi.

Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dipailitkan. Ini Penjelasan Datun Kejari Tanjungpinang

Menghadapi hal ini, perbankan mau tak mau mesti menempuh jalur hukum guna menyelesaikan perkara utang-piutang.

Ilustrasi pailit alias bangakrut
Ilustrasi pailit alias bangakrut (Istimewa)

Merujuk lima pengadilan niaga di Indonesia, tercatat hingga pertengahan September 2020, setidaknya ada 451 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.

Sebanyak 36 perkara di antaranya dimohonkan oleh perbankan. 

Karena Utang Rp 1 Triliun, Pengadilan Niaga Nyatakan Perusahaan Teh Sariwangi Pailit

Direktur PT Bank CTBC Liliana Tanadi bilang ada sejumlah pertimbangan saat bank mengajukan permohonan perkara kepailitan terhadap debiturnya.

"Pertama debitur tidak kooperatif, kedua rencana restrukturisasi yang diajukan debitur tidak masuk akal dan tidak dapat diterima oleh bank, dan terakhir tidak ada kesepakatan restrukturisasi yang terjadi,"
katanya, Selasa (15/9/2020).

WADUH Kampung Gajah Bandung yang Popular Itu Kini Pailit. Apa Pengunjung Masih Bisa Masuk?

Liliana menambahkan, penyelesaian kredit via pengadilan sejatinya merupakan langkah terakhir buat bank.

Selain karena memerlukan biaya ekstra, sejatinya masih ada sejumlah upaya penyelesaian yang bisa ditempuh tanpa melalui pengadilan. 

Ilustrasi keuangan perusahaan
Ilustrasi keuangan perusahaan (Tribun News)

Misalnya jika tak terjadi kesepakatan restrukturisasi, bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan yang dijaminkan debitur, untuk kemudian dilakukan lelang.

Namun, Liliana bilang eksekusi jaminan cuma bisa dilakukan jika ada kesepakatan atau secara sukarela disetujui debitur. 

PT Investasi Gold Bullion Dipailitkan, Rp 1,2 T Dana Nasabah tak Jelas

"Secara prinsip, bank sebenarnya lebih suka menempuh jalur restrukturisasi mandiri dibanding melalui pengadilan.

Sementara sepanjang 2020 kami setidaknya sudah mengajukan lima perkara," sambungnya. 

Paling anyar, Senin (14/9/2020) di Pengadilan Niaga Surabaya, perseroan mengajukan PKPU terhadap PT Beton Indotama Surya, perusahaan konstruksi berbasis di Surabaya.

Terlilit Utang Rp 135,78 Triliun, Akhirnya PT BUMI Bebas Pailit. Begini Jurus Jitunya

Direktur Kredit PT Bank Danamon Tbk (BDMN) Dadi Budiana pun sepakat, pengajuan perkara kepailitan terhadap debitur pun tak serta merta dilakukan karena melihat prospek bisnis debitur yang suram. 

"Tujuan utamanya agar tercapai proses restrukturisasi yang baik dan transparan.

Selama masih memungkinkan penyelesaian pasti akan dilakukan di luar pengadilan.

Namun jika debitur tak kooperatif, memang terpaksa ambil jalur hukum," kata Dadi. 

Awal September lalu, Bank Danamon juga baru mengajukan permohonan PKPU kepada perusahaan batubara di Kalimantan yaitu PT Borneo Alam Semesta.

Bangkrut. Ilustrasi
Bangkrut. Ilustrasi (Tribunnews Batam / Istimewa)

Sejumlah petinggi Borneo Alam juga diajukan sebagai termohon PKPU oleh perseroan lantaran memberikan jaminan pribadi (personal guarantee). 

Sebagai informasi, partisipasi perbankan dalam proses restrukturisasi via perkara PKPU atau kepailitan bisa pula dilakukan tanpa mengajukan perkara.

Jamu Nyonya Meneer Bangkrut? Utang Tak Terbayar, Putusan Pailit Sudah Final!

Jika debitur diputus majelis hakim mesti menjalani proses PKPU atau kepailitan, bank yang memiliki piutang terhadap debitur bisa mendaftarkan tagihannya dalam proses restrukturisasi.

Langkah ini pula yang ditempuh oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), alih-alih mengajukan permohonan mandiri. 

"Seiring tantangan dunia usaha saat pandemi, saat ini kami berpartisipasi dalam enam perkara.

Telkomsel Yakin Menang Kasasi Perkara Pailit

Namun posisi kami hanya sebagai kreditur lain dalam perkara," ungkap Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto pada Kontan.co.id.

Perbankan umumnya memang tak mau melewati kesempatan jika debiturnya sudah diputuskan mesti menjalani proses restrukturisasi melalui pengadilan yang memiliki kekuatan hukum lebih pasti. 

Misalnya proses PKPU akan berakhir saat debitur memberikan proposal restrukturisasi untuk menunaikan kewajiban utangnya kepada seluruh kreditur terdaftar.

Asuransi Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit, Para Pemegang Polis Diminta Hubungi Para Kurator Ini

Jika kemudian debitur wanprestasi terhadap skema restrukturisasi yang diajukannya sendiri, maka debitur bakal terancam pailit.

Sementara itu, entitas anak BRI PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO) kini juga masih berjuang mengajukan perkara PKPU kepada PT Kagum Karya Husada, entitas berelasi PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) pada Agustus lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara serupa yang sebelumnya diajukan BRI Agro kepada Kagum Karya tahun lalu.

Permohonan PKPU kembali diajukan sebab tiga perkara sebelumnya ditolak majelis hakim.

"Permohonan PKPU mesti dilihat per kasus, semua aspek kita pertimbangkan.

ILUSTRASI Nilai tukar rupiah
ILUSTRASI nilai tukar rupiah (Antara)

Kalau pada akhirnya melalui pengadilan, tujuannya memang untuk penyelesaian kredit bermasalah bisa berjalan baik,” ujar Direktur Utama BRI Agro Ebeneser Girsang.

Melansir pemberitaan Kontan.co.id, Kagum Karya tercatat memiliki utang kepada BRI Agro senilai Rp 64 miliar.

Adapun permohonan PKPU diajukan sebab Kagum Karya gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi yang dibuat bersama perseroan. 

Batavia Air Pailit Maskapai Lain Dapat Berkah Penumpang

Adapun Swandy Halim, dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners yang kerap menjadi kuasa hukum bank dalam mengajukan perkara kepailitan bilang, pandemi memang makin memperparah pelaku usaha yang sebelumnya sudah bermasalah.

Makanya mau tak mau bank mesti menempuh jalur hukum.

"Permohonan dari bank sebenarnya lebih banyak diajukan kepada debitur yang sudah bermasalah sebelum pandemi.

PT Investasi Gold Bullion Dipailitkan, Rp 1,2 T Dana Nasabah tak Jelas

Misalnya, mereka sudah menyepakati restrukturisasi, namun gagal ditunaikan debitur," pungkasnya.

.

.

.

(*)

Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved