PENIPUAN DI BATAM
Belasan Orang Jadi Korban Penipu yang Mencatut Nama PT Pembangunan Perumahan, Begini Modusnya
Dari para korban, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta menggunakan surat momerandum yang menggunakan kop surat PT PP.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Erdy Erlangga melakukan penipuan dan penggelapan pembangunan belasan unit kantin di Bengkong yang mengatasnamakan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Sebanyak belasan orang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Erdi.
"Saat ini dari hasil keterangan sebanyak 17 orang," ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (16/9/2020)
Dari para korban, pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp 60 juta menggunakan surat momerandum yang menggunakan kop surat PT PP.
"Perkiraan kerugian para korban kurang lebih Rp 1,2 miliar," ujarnya.
Menurut Ruslan awalnya pelaku menawarkan 10 unit kantin bodong kepada para korban.
Kemudian ia menawarkan kembali 7 unit kepada korban lainnya.
"Dari hasil pembuktian yang dilakukan jika merujuk pada data komputer yang di pakai pelaku ada 21 unit kantin yang di tawarkan," ujarnya.
Ruslan juga menyebutkan bahwa seluruh dokumen yang di gunakan pelaku untuk menyakinkan para korban ialah dokumen palsu.
Hingga saat ini kepolisian masih terus menelusuri korban penipuan mengatasnamakan PT PP itu.
"Kita terus kembangkan dari pengakuan korban, pengakuan pelaku serta data data yang kita dapat dari penyelidikan," ujarnya.
Pelaku Mantan Karyawan
Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki atas nama Erdi Erlangga yang melakukan penipuan dan penggelapan.
Edy melakukan penipuan mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (PP) yang tengah menangani pembangunan apartemen di kawasan Bengkong, Batam.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pelaku Erdi yang melakukan semacam penipuan itu dulunya pernah bekerja di PT PP.