KAPAL PUKAT MAYANG DI ANAMBAS
Nelayan Anambas Risau, Sempat Didemo, Kapal Pukat Mayang Kini Berlabuh Dekat Tarempa
Keberadaan kapal pukat mayang ini, sebelumnya smepat mendapat reaksi sejumlah nelayan tradisional di Anambas.
1. Tuntaskan dan realisasikan hasil rekomendasi oleh Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
2. Menolak rencana pemerintah melegalkan alat penangkapan ikan cantrang / trawl.
3. Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang / trawl beroperasi di perairan Kepulauan Anambas - Natuna sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penemy alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI.
4. Mendesak pemerintah daerah Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang/trawl di Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas-Natuna kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

5. Mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan.
6. Mendesak lembaga atau instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap kapal ikan asing di perairan Anambas - Natuna.
7. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.
8. Tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal Mayang di perairan Anambas.
9. Jika desakan nelayan kepulauan Anambas tidak diindahkan dalam 1x24 jam, nelayan akan bertindak di lapangan.(TribunBatam.id/Rahma Tika)