KASUS KORUPSI DI BATAM
Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kabag Hukum Sutjahjo Hari Murti
Wali Kota Batam, Rudi bilang, bantuan hukum terhadap Kabag Hukum Pemko Batam yang diduga menerima gratifikasi diseragkan kepada Korpri
Editor:
Dewi Haryati
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
BANTUAN HUKUM- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut dari Pemerintah Kota Batam tak memberikan bantuan hukum kepada Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemko Batam
Tiga nama pejabat Eselon II dan III yang diperiksa antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam Herman Rozie, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam Sutjhajo Hari Murti, Camat Batam Kota Aditya Guntur Nugraha, dan sejumlah nama lainnya.
Kasus itu, masih dalam proses Lidik. Hingga kini belum diketahui pasti siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi itu.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa)
Tags
kasus korupsi di Batam
korupsi
Batam
Berita Batam
gratifikasi
Sutjhajo Hari Murti
Dewi Haryati
Kabag Hukum Pemko Batam
Rekomendasi untuk Anda