PILKADA BINTAN

PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS

Selain KPU Bintan, Bawaslu Bintan juga membuka posko pengaduan terkait data pemilih di Pilkada Bintan pada setiap kecamatan.

TribunBatam.id/Istimewa
TEMPEL DPS - Anggota PPK Toapaya menempelkan DPS di Kantor Lurah Toapaya Asri, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (14/9). 

Ini karena materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan sebelum diputuskan apakah termasuk bentuk pelanggaran KPU atau tidak.

Namun, jika nanti hasil akhir mengarah kepada pelanggaran, Bawaslu Bintan akan merekomendasikan kepada kepala daerah, Bawaslu Provinsi Kepri, Bawaslu RI, Mendagri, KASN dan Kemenpan-RB untuk menjatuhi sanksi kepada pelanggar.

Untuk meneliti temuan itu, Bawaslu Bintan diberi waktu oleh undang-undang untuk menuntaskan dugaan kasus netralitas ASN ini paling lambat lima hari untuk diputuskan atau tepatnya pada Jum'at (18/9) mendatang.

"Rencana kita akan meminta keterangan ahli dari KASN jika diperlukan, tapi jika tidak maka hari Rabu besok kita akan memutuskan apakah ini pelanggaran atau bukan," sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved