PILKADA ANAMBAS

KPU Temukan Berkas Bapaslon Pilkada Anambas Belum Penuhi Syarat, Beri Waktu Perbaikan 3 Hari

Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mengatakan, berkas bapaslon Pilkada Anambas belum memenuhi syarat ini, diketahui setelah KPU melakukan proses verifikasi

tribun/septyanmuliarohman
PILKADA ANAMBAS - Ketua KPU Anambas, Jufri Budi. Pihaknya menemukan berkas bakal pasangan calon Pilkada Anambas yang belum memenuhi syarat. KPU memberi waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas tersebut sejak 14 September 2020. 

Ia memprediksi penetapan DPS itu akan diplenokan pada tanggal 7 hingga 16 September 2020.

"Kami akan uji publik. Jadi warga bisa memastikan sudah terdaftar atau tidak. Apabila sudah ditetapkan sebagai DPS, akan terlihat apakah masih aktif atau tidak," ucapnya, Selasa (8/9/2020).

Fadillah mengungkapkan, sebelum menerbitkan DPS, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Sejumlah tahapan itu di antaranya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) yang dikerjakan oleh PPDP berjumlah 31.714 jiwa dan selesai pada 13 Agustus 2020.

Untuk tahap berikutnya, ada pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) pada tingkat desa.

Yang diteruskan pada tingkat Kecamatan. "Memang berbarengan dengan kegiatan pencalonan," bebernya.

Sementara penerbitan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) akan ditetapkan pada pertengahan Oktober 2020.

"KPU berupaya maksimal untuk mengakomodir hak pemilih di Pilkada serentak ini," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved