PILKADA ANAMBAS

KPU Temukan Berkas Bapaslon Pilkada Anambas Belum Penuhi Syarat, Beri Waktu Perbaikan 3 Hari

Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mengatakan, berkas bapaslon Pilkada Anambas belum memenuhi syarat ini, diketahui setelah KPU melakukan proses verifikasi

tribun/septyanmuliarohman
PILKADA ANAMBAS - Ketua KPU Anambas, Jufri Budi. Pihaknya menemukan berkas bakal pasangan calon Pilkada Anambas yang belum memenuhi syarat. KPU memberi waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas tersebut sejak 14 September 2020. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum menemukan berkas bakal pasangan calon Pilkada Anambas ada yang belum memenuhi syarat.

KPU Anambas memberi waktu 3 hari agar bakal pasangan calon untuk memperbaiki berkasnya.

Pemberian masa perbaikan itu mulai berlaku sejak 14 September 2020.

Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mengatakan, berkas yang belum memenuhi syarat ini terlihat setelah KPU melakukan proses verifikasi.

"Hasil verifikasi ini sudah kami sampaikan. Kami berikan tiga hari untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap itu," ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Setelah perbaikan verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon, KPU melanjutkan ke tahap pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilihan Sementara (DPS).

Setelah dilakukan DPS, akan dilanjutkan nanti dengan DPS hasil perbaikan, yang nantinya akan menjadi cikal bakal Daftar Pemilihan Tetap (DPT).

"Kami plenokan DPHP menjadi DPS, setelah diterima hasil rekapan dari semua Kecamatan kita plenokan ke tingkat Kabupaten lalu kita tanya ke Bawaslu dan Lo pasangan calon ada apa tidak tanggapan.

Alhamdulilah disetujui dan diterima. Setelah itu, kami pleno lagi ke DPSH dan pleno DPT. Dari situ nanti bisa diperkirakan berapa nanti cetak surat suaranya," kata Budi.

Adapun rekapitulasi DPHP dengan jumlah kecamatan sebanyak 10, 54 desa kelurahan, yang memiliki jumlah TPS sebanyak 119.

Diketahui bahwa jumlah pemilih laki-laki 16.265, jumlah pemilih perempuan 15.360, dan total pemilih sebanyak 31.625 orang.

KPU Anambas Bakal Uji Publik DPS

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Anambas bakal menguji publik Data Pemilih Sementara ( DPS ).

Ini bertujuan untuk melihat serta memastikan apakah nama warga sudah terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada Anambas.

Komisioner KPU Anambas, Fadillah bahkan menyebut uji publik DPS ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Anambas.

Tiga ASN Pemkab Bintan Diperiksa Bawaslu Bintan, Diduga Tak Netral saat Pilkada Bintan

PILKADA BINTAN - KPU Bintan Buka Posko Pengaduan Bagi Warga Tak Terdaftar di DPS

Ia memprediksi penetapan DPS itu akan diplenokan pada tanggal 7 hingga 16 September 2020.

"Kami akan uji publik. Jadi warga bisa memastikan sudah terdaftar atau tidak. Apabila sudah ditetapkan sebagai DPS, akan terlihat apakah masih aktif atau tidak," ucapnya, Selasa (8/9/2020).

Fadillah mengungkapkan, sebelum menerbitkan DPS, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Sejumlah tahapan itu di antaranya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ( DP4 ) yang dikerjakan oleh PPDP berjumlah 31.714 jiwa dan selesai pada 13 Agustus 2020.

Untuk tahap berikutnya, ada pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) pada tingkat desa.

Yang diteruskan pada tingkat Kecamatan. "Memang berbarengan dengan kegiatan pencalonan," bebernya.

Sementara penerbitan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) akan ditetapkan pada pertengahan Oktober 2020.

"KPU berupaya maksimal untuk mengakomodir hak pemilih di Pilkada serentak ini," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved