3 Warga Malaysia Tewas Akibat Keracunan Karbon Monoksida di Dalam Kendaraan, 1 Selamat

Sebuah kasus keracunan karbon monoksida terjadi di Malaysia dan telah menewaskan tiga orang pada Sabtu (19/9/2020). Berikut kronologinya.

TRIBUNBATAM.id/SON
ILUSTRASI - Tiga orang Malaysia tewas karena keracunan karbon monoksida di dalam kendaraan mereka. 

Malaysia mulai mengizinkan turis medis dari enam negara termasuk Singapura, Jepang dan Australia untuk masuk mulai Juli.

Sejak itu, negara itu telah melarang warga dari puluhan negara dengan lebih dari 150.000 kasus virus Corona yang dikonfirmasi, di tengah kekhawatiran wabah lokal yang dapat ditelusuri kembali ke pengunjung dari luar negeri.

Negara itu mengharapkan untuk menyambut kurang dari 300.000 wisatawan medis pada tahun 2020, dibandingkan dengan 1,2 juta tahun lalu, kata Sherene.

Rumah sakit Malaysia telah menawarkan konsultasi online untuk beradaptasi, dengan rencana untuk fokus pada peningkatan layanan untuk kanker, penyakit jantung dan perawatan kesuburan selama periode yang lambat ini, tambahnya.

"Kami merasa bahwa itu adalah kepercayaan yang kuat yang dapat kami bangun untuk Malaysia dalam hal memberikan perawatan kesehatan berkualitas kelas dunia," kata Sherene.

Dikritik Pengusaha, Malaysia Longgarkan Larangan Masuk Bagi Ekspatriat dari 23 Negara

Malaysia mengumumkan akan mengizinkan ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional dari 23 negara untuk masuk negaranya pada Kamis (10/9/2020).

Sebelumnya, Malaysia telah mengumumkan bahwa orang yang datang dari negara dengan lebih dari 150.000 kasus Covid-19 akan diblokir untuk masuk.

Kebijakan ini langsung mendapatkan kritik oleh pengusaha Malaysia.

Langkah tersebut diambil Pemerintah Malaysia untuk mengekang penyebaran Covid-19.

Larangan masuk yang diberlakukan termasuk mereka yang datang dari Amerika Serikat, Inggris, India dan Indonesia.

Semua turis asing telah dilarang masuk sejak Maret.

Namun Menteri Senior (Klaster Keamanan) Ismail Sabri Yaakob, Kamis, mengatakan panitia kabinet khusus telah memutuskan untuk sedikit melonggarkan aturan yang diberlakukan mulai Senin itu.

Tetapi para ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional ini harus terlebih dahulu "mendapatkan persetujuan dari Departemen Imigrasi (Malaysia) sebelum mereka dapat memasuki negara itu", katanya.

"Pengajuannya harus disertai surat dukungan dari Malaysian Investment Development Authority atau instansi terkait," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved