DEMO PEKERJA PT BANDAR ABADI SHIPYARD

SOAL Besaran Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Pemicu Karyawan PT Bandar Abadi Shipyard

Ketua SPM PT Bandar Abadi Shipyard, Ahmad Zaenuri menjelaskan, kronologis di mana selama ini banyak kesenjangan yang terjadi di dalam perusahaan.

Tribun Batam/Ian Sitanggang
Pekerja PT Bandar Abadi Shipyard, Kelurahan Tanjungjungcang, Kecamatan Batuaji 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gaji dianggap tidak sesuai serta rata-rata karyawan Subkon tidak terdaftar dalam Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Inilah awal mula Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Bandar Abadi, menginginkan diterapkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketua SPM PT Bandar Abadi Shipiyard, Ahmad Zaenuri menjelaskan, kronologis di mana selama ini banyak kesenjangan yang terjadi di dalam perusahaan PT Bandar Abadi.

"Gaji tidak sesuai, bahkan sampai saat ini masih ada karyawan subkon yang diberikan gaji Rp 11 ribu per jam. Ini sangat tidak masuk akal," kata Ahmad.

Bukan hanya kesenjangan gaji, tetapi rata-rata karyawan subkon tidak mendapatkan fasilitas Jamsostek ketenagakerjaan.

"Jadi kita ini sama-sama kerja di tempat yang sama, tetapi kanapa ada kesenjangan," kata Ahmad.

DERETAN Tulisan Unik Pekerja PT Bandar Abadi Shipyard Batam Saat Gelar Aksi Demo

Ahmad, menjelaskan saat ini untuk karyawan PT Bandar Abadi hanya sekitar 400 orang lebih.

"Tapi kalau karyawan subcont ada ribuan. Ini yang membuat kita miris, jangan sampai karyawan subkon ini menjadi tumbal semua," kata Ahmad.

Dia mengatakan selama ini sudah sering terjadi kecelakaan kerja, meninpa karyawan Subkon, dah parahnya karyawan subcont tersebut tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Bahkan yang mirisnya lagi, tidak sedikit yang mengalami kecelakaan sampai meninggal dunia, tetapi tidak mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya," kata Ahmad.

Dia mengatakan mereka melakukan unjukrasa bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi kepentingan ribuan karyawan yang bekerja di PT Bandar Abadi, baik karyawan induk dan juga karyawan subkon.

"Jadi kita perjuangkan hak semua karyawan," kata Ahmad. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved