HATI-HATI! Jangan Tergiur Pinjaman Online via SMS, Simak Bahayanya
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia mengingatkan masyarakat maraknya aktivitas penawaran dari fintech ilegal melalui SMS
Adrian menjelaskan fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.
Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 19 dalam beleid itu menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, short message system (SMS), dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.
• Ini Penyebab Polisi dan Google Kesulitan Basmi Pinjaman Online Ilegal
Adrian menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.
Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016.
Bahkan dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.
• Terjerat Pinjaman Online Hingga Mau Jual Organ Tubuh dan Bunuh Diri, Bisa Mengadu ke LBH Jakarta
"Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman," kata Adrian.
Semakin Marak
Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
• Jangan Terjebak,Inilah Daftar Nama 168 Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.
Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
• Fakta-fakta Kasus Pinjaman Online Teror Nasabah: Sebar Iklan Korban Rela Digilir demi Utang 1 Juta
.
.
.
(*)
Sebagian materi dalam artikel ini telah tayang di Kontan.co.id