Perbedaan Istilah Plt, Pjs, Plh dan Pj Kepala Daerah pada Pemilu Serentak
Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan istilah mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj)..
Kalau sifatnya administrasi, tegasnya, pejabat administrasi negara lah yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara. (*)
• Ngobsek Bersama dr Wahyudi SpOG, Melahirkan Normal vs Caesar, Apa Bedanya? Simak Ulasannya
• Pilkada Karimun - Ini Makna Nomor Urut 1 bagi Aunur Rafiq dan Nomor 2 bagi Iskandarsyah
• Ditresnarkoba Polda Kepri Bakar 1,3 Kilo Ganja di Hadapan Tiga Tersangka
• Siapa PJ Gubernur Kepri? Mendagri Tito Karnavian Dikabarkan Tunjuk Didik Suprayitno