PILKADA BATAM
Pilkada Batam - HM Rudi Tak Jadi Cuti Kepala BP Batam, Ini Dasar KPU dan Jawaban Rudi
Ketua KPU Batam, Herrigen bilang, berdasarkan aturan, BP Batam bukan BUMN atau BUMD. Karena itu, Kepala BP Batam, HM Rudi bukan pejabat negara
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak diwajibkan cuti dalam rangka kampanye Pilkada Batam 2020 mendatang. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti, pada Kamis (24/9/2020).
Diwawancarai via sambungan telepon, Herrigen menjelaskan, sejak Juli 2020 lalu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
Surat itu dikirimkan melalui KPU Provinsi Kepri, kemudian diteruskan kepada KPU RI. Sekitar dua hari yang lalu, surat tersebut mendapatkan balasan dari KPU RI.
Berdasarkan telaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada, Herrigen mengatakan, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum, maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," jelas Herrigen.
• BERITA POPULER di Batam Hari Ini, Alasan Warga Ogah Pakai Masker hingga Soal Cuti Kepala BP Batam
Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020.
"Demikian hasil jawaban KPU RI atas surat permohonan cuti yang telah diajukan," tutup Herrigen.
Sementara itu, ditemui di perkampungan Tanjunggundap, Tembesi, Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tak banyak berkomentar soal status cuti dirinya sebagai Kepala BP Batam.
Ia hanya menambahkan, kendati tidak mengambil cuti, namun kegiatan kampanye selama tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, tidak akan mengganggu kinerjanya di BP Batam.
"Nggak ganggu kerja lah. Kerja dari pagi sampai pukul 4 sore, lalu pukul 4 sore seterusnya baru kampanye," ungkap Rudi.
Sebelumnya diberitakan, jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dijabat oleh Wali Kota Batam, HM Rudi mendapat sorotan jelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.
Hal ini terkait cuti bagi kepala daerah yang akan ikut pilkada tahun ini.
Pasalnya, Kepala BP Batam bukanlah jabatan politis seperti Wali Kota Batam.
Di berbagai kesempatan lalu, Rudi telah menyebutkan ia akan mengajukan cuti baik untuk Wali Kota Batam maupun Kepala BP Batam.
Komisioner Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, Bawaslu RI saat ini tengah mengkaji aturan Kepala BP Batam. Apakah dalam pilkada ini harus mengajukan cuti atau tidak.
• PILKADA BATAM - Bakal Cuti 70 Hari Mulai 26 September, Ini Deretan Rencana Rudi - Amsakar
• Siapa Pjs Wali Kota Batam? Amsakar Yakin Sosoknya Paham Karakteristik Wilayah Batam
"Aturan Kepala BP Batam ini tidak masuk ke dalam rincian UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarny, Sabtu (19/9/2020)
Menurut Mangihut dalam aturan itu, yang diharuskan cuti ialah kepala daerah baik wali kota ataupun wakil wali kota.
"Sementara ini baru kita dapat surat cuti wali kota Batam saja," ujarnya.
Untuk petunjuk Bawaslu RI yang menyangkut Kepala BP Batam, Mangihut mengatakan, akan dikeluarkan sebelum penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam.
"Mudah mudahan secepatnya," kata Mangihut.
Sedangkan terkait pelantikan 58 pejabat BP Batam oleh Kepala BP Batam yang menjadi polemik di kalangan masyarakat, Mangihut mengatakan, sebelum pelantikan, pihaknya sudah dikirimkan surat pemberitahuan.
"Bahwasanya akan ada pelantikan dan disetujui oleh Kemendagri," ujarnya.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Alamudin)