Sebelum Febri Mundur, 1 Jenderal, 6 Kombes Polisi Dilantik Jadi Pejabat oleh Ketua KPK Firli Bahuri
Aktivis ICW ini mengajukan surat resign di saat detik-detik terakhir pimpinan KPK, memproses seleksi 12 calon pejabat eselon II KPK.
Selain dari Polri, ada pejabat internal KPK, dan ASN dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sedangkan lima pegawai internal yang dilantik adalah Tomi Murtomo sebagai Direktur Pengaduan Masyarakat, dan empat Koordinator Wilayah yakni Budi Waluya, Asep Rahmat Suwandha, Aminudin, dan Aida Ratna Zulaiha.
Satu pejabat Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan, dilantik sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Data.
• Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar
• Perwira Polri Pangkat Brigjen dan Kombes Duduki Jabatan di KPK, Mulai Direktur hingga Korwil
Sekadar diketahui, pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini mundur, bersamaan pembacaan putusan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri
telah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis level 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.
Sebelumnya, dalam sidang Etik 3 Pejabat KPK di Akhir Agustus lalu, tim pengawas KPK yang dipimpin Hatorangan Pangggabean, juga menyidang Firli.
Firli Bahuri yang disidang sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumetera Selatan.
Dia sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Selain Firli, ada dua pejabat dan pegawai KPK menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut 24-26 Agustus 2020.
Sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan itu, menyidang YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sidang etik kedua, digelar 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kemen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Sejatinya, Akhir tahun lalu, tepatnya Kamis (26/12/2019), Febri juga sudah mengumumkan diri mundur sebagai Juru Bicara KPK.
Sejak saat itu, tugas Febri dijabat seorang pelaksana tugas (Plt), Ali Fikri.
“Ya, Mas Febri mundu. Kita belum tahu alasannya,” kata Ali Fikri.
Dalam catatan Tribun, ternyata setidaknya ada tiga peristiwa internal KPK sebelum pengundururan diri Febri. (*