TKI Parti Liyani Gemparkan Singapura, Permalukan Eks Majikan, Gugat Jaksa yang Tuntut Bersalah
Parti Liyani, TKI yang difitnah mencuri di Singapura kini dibebaskan dan balik menyerang eks majikannya termasuk jaksa yang menuntutnya bersalah
Jika terbukti bersalah, Ketua Mahkamah Agung dapat menjatuhkan hukuman berupa kecaman pengadilan (censure), denda maksimum 20.000 dollar Singapura (Rp 217 juta) atau hukuman lainnya.
Kasus akan dianggap selesai jika Mahkamah tidak mendapati kedua jaksa bersalah.
• Akses Masuk Singapura Masih Ditutup, TKI Asal Indonesia Habis Kontrak Akan Dipulangkan Lewat Batam
Menteri Kehakiman K Shanmugam menyampaikan parlemen Singapura berencana membahas kasus yang menggemparkan Negeri Singa ini.
Anggota-anggota parlemen juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menelisik lebih jauh kasus yang kerap disebut Daud vs Goliath ini.
• Begitu Tiba di Batam, 293 TKI dari Malaysia Langsung Jalani Rapid Test
Parti saat ini masih tinggal di rumah penampungan yang disediakan oleh lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME).
Pengacara Anil memutuskan mendampingi Parti tanpa sepeser biaya pun atau probono.
Jika dihitung-hitung ongkos pengadilan dapat mencapai 150.000 dollar Singapura (Rp 1,6 miliar).
TKI yang berasal dari Nganjuk itu berharap dapat pulang ke Tanah Air dan membuka usaha makanan setelah menyelesaikan seluruh proses pengadilan.
• Begitu Tiba di Batam, 293 TKI dari Malaysia Langsung Jalani Rapid Test
Dia juga meminta keluarga Liew untuk tidak mengulangi perbuatan mereka terhadap pekerja lain yang melayani mereka.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TKI Parti Liyani Gugat Jaksa yang Tuntut Dia Bersalah