Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Karena itu majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yang berlaku selama 6 bulan.
MAKI Kecewa
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan Firli terkait penggunaan helikopter mewah ke Dewas pada 24 Juni silam, mengaku kecewa dengan vonis ringan yang diterima Firli.
"Berkaitan dengan dulu permintaan saya jadi saksi kan meminta Pak Firli digeser dari Ketua KPK menjadi Wakil Ketua KPK, itu tadi belum dipenuhi.
Saya juga sebenarnya sedikit kecewa, namun tetap menghormati," ujar Boyamin dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Sebagai pelapor, Boyamin memang juga turut diperiksa Dewas dalam persidangan etik kasus tersebut.
Boyamin menambahkan walau sanksi tersebut ringan, namun sebenarnya cukup berat bagi Firli.
Ia menganggap sanksi itu layaknya SP2 di sebuah perusahaan.
Sehingga Firli sampai berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Istilah kedua itu kan artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya.
Karena habis ini Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu.
Artinya kan malah lebih berat bagi Pak Firli.
Karena besok lagi setidaknya Pak Firli sampai, kalau toh akhir masa jabatan, tidak akan lagi bergaya hidup mewah dan akan memberikan keteladanan dalam melakukan tugas dan kewenangannya di KPK," jelasnya.
Firli menjadi pimpinan keempat dalam sejarah KPK yang pernah melanggar etik.
Sebelumnya, ada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja terkait dengan sprindik Anas Urbaningrum, dan Saut Situmorang terkait pernyataannya di televisi swasta nasional.