Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Istimewa/MAKI
Majelis Etik bentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Komjen Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK terbukti bersalah langgar etik 

Total biaya sewa helikopter tersebut adalah Rp 28 juta.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, perbuatan Firli menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi memiliki dampak negatif terhadap pimpinan KPK.

Tak Disangka Ternyata Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Gagal Lolos Tes Jadi Polisi, Begini Kisahnya

Kepercayaan publik terhadap pimpinan, kata dia, berpotensi tergerus akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Firli seorang diri.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Penjelasan Firli Bahuri Soal Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor

"Perbuatan terperiksa menggunakan pesawat heli telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat melalui pemberitaan media massa, sehingga berpotensi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK, dan setidak-tidaknya berpengaruh terhadap pimpinan KPK secara keseluruhan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Albertina memastikan Firli akan disanksi lebih berat jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran etik.

PELANTIKAN - Seremoni pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkup KPK, 22 September 2020 lalu.
PELANTIKAN - Seremoni pelantikan 12 pejabat eselon II di lingkup KPK, 22 September 2020 lalu. (dok_KPK)

Sebab, akan terhitung sebagai pengulangan perbuatan.

Hal ini sesuai dengan pasal 11 ayat (2) di Perdewas tersebut yang berbunyi: (2) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.

"Kalau kita bicara dampak yang dilakukan, itu dalam Perdewas ini juga sudah diatur, bahwa (bila) yang bersangkutan sudah pernah melakukan dugaan pelanggaran etik lalu disidangkan dan terbukti sudah dijatuhi sanksi berarti berikutnya kita tak bisa jatuhi sanksi yang itu (sama) tapi harus yang lebih berat lagi, harus di atasnya, dan ini juga tentu putusan itu akan dipertimbangkan juga hal-hal yang memberatkan terperiksa," ujar Albertina Ho, dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 poin 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan klasifikasi dampak atau kerugian sebagai pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk pelanggaran ringan.

Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk pelanggaran sedang. Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

Karena perbuatan Firli menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, Dewan Pengawas menyatakan ia terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved