PELANTIKAN PJS GUBERNUR KEPRI

Pesan Mendagri ke Pjs Gubernur Kepri, 'Jangan Jadi Media Penularan Virus Corona'

Selain Pjs Gubernur Kepri, terdapat 3 Pjs Gubernur dari Sulawesi Utara, Pjs Gubernur Jambi, dan Pjs Gubernur Kalimantan Utara yang ikut dilantik.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
MENDAGRI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan sambutan saat pelantikan penjabat sementara (Pjs) Gubernur di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (25/9/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, menunjuk Bahtiar sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (25/9/2020).

Pelantikan dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Selain Pjs Gubernur Kepri, terdapat tiga Pjs Gubernur dari Sulawesi Utara, Pjs Gubernur Jambi, dan Pjs Gubernur Kalimantan Utara yang ikut dilantik.

Bahtiar sebelumnya dilantik Tito Karnavian, Senin (27/7), lalu sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

Tito mengatakan, seluruh Pjs yang telah dilantik akan bertugas sampai 5 Desember 2020.

BREAKING NEWS, Bahtiar Jabat Pjs Gubernur Kepri, Dilantik Mendagri Hari Ini

COVID19 Masih Menjadi-jadi Pemerintah dan DPR Kukuh Gelar Pilkada, Mendagri Minta PKPU Direvisi

PELANTIKAN PJS GUBERNUR KEPRI - Capture foto live streaming Kemendagri RI, Jumat (25/9/2020).
PELANTIKAN PJS GUBERNUR KEPRI - Capture foto live streaming Kemendagri RI, Jumat (25/9/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Pengisian jabatan Pjs dikarenakan, sejumlah kepala daerah di beberapa provinsi tersebut menjadi peserta Pilkada serentak 2020.

Tito berpesan, kepada seluruh pejabat yang dilantik sebagai Pjs Gubernur untuk mengawal jalannya pilkada supaya aman lancar dan tertib.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini supaya penjabat bersama stakeholder di daerah bisa menjadi motor untuk tidak menjadi media dalam penularan virus Corona," pesannya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved