PILWAKO BATAM 2020
Rudi 'Spesial' Tak Perlu Mundur Maju Pilkada Tetap Jabat Kepala BP Batam
Rudi dan Amsakar Achmad, masing-masing Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam mendapat hak "istimewa" saat maju kembali di Pilkada Batam 2020
Berdasarkan telaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada, Herrigen mengatakan, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• KPU Batam Koordinasi ke IDI, Tentukan Lokasi Cek Kesehatan Bakal Pasangan Calon di Pilwako Batam
"BP Batam ini merupakan Badan Layanan Umum, maka Kepala BP Batam bukan merupakan pejabat negara," jelas Herrigen.
Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020.
"Demikian hasil jawaban KPU RI atas surat permohonan cuti yang telah diajukan," tutup Herrigen.
Sementara itu, ditemui di perkampungan Tanjunggundap, Tembesi, Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tak banyak berkomentar soal status cuti dirinya sebagai Kepala BP Batam.
• Ahmad Hijazi Merapat ke PAN Jelang Pilwako Batam, Sebut Proses Masih Berjalan
Ia hanya menambahkan, kendati tidak mengambil cuti, namun kegiatan kampanye selama tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, tidak akan mengganggu kinerjanya di BP Batam.
"Nggak ganggu kerjalah.
Kerja dari pagi sampai pukul 4 sore, lalu pukul 4 sore seterusnya baru kampanye," ungkap Rudi.
• KABAR Pilwako Batam, DKPP Tolak Pengaduan Bapaslon Jalur Perseorangan Zukriansyah-Eka Anita Diana
.
.
.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Beres Lumbantobing/Alamudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wali-kota-batam-h-muhammad-rudi_20180805_142134.jpg)