BATAM TERKINI
DILEMA, SPBU di Tanjunguncang Batam Pilih Tak Jual Premium
Selain permintaan yang tinggi dari kuota yang tersedia, manajemen SPBU di Tanjungpinang dituntut Pertamina untuk memverifikasi terhadap pembeli.
Apabila konsumsi tidak dikendalikan dan diarahkan kepada konsumen yang tepat, maka dikhawatirkan sisa kuota sebesar 106,2 juta liter tidak mencukupi sampai akhir tahun.
"Pengendalian konsumsi Premium dilaksanakan dengan menyalurkannya sesuai dengan kuota per SPBU.
Juga menginstruksikan kepada SPBU agar memperketat penyaluran hanya kepada konsumen berhak, bukan ke pelansir.
SPBU yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi," tegas Roby.
Di sisi lain, Pertamina juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pengendalian Premium. Terutama dalam pengawasan dan penindakan pelaku pelansir.
Mengingat, Pertamina selaku operator migas tak punya kewenangan menindak pelangsir.

Pengendalian serupa telah diterapkan terlebih dulu pada penyaluran Biosolar subsidi.
Terbukti, jumlah ini berdampak positif pada konsumsi yang sesuai kuota dan tepat sasaran.
Konsumsi Bio Solar di Kepri periode Januari hingga Agustus 2020, mencapai 69,9 juta liter.
Menurun dari konsumsi periode sama tahun 2019 yang mencapai 74,6 juta liter.
Pengendalian konsumsi BBM juga berdampak positif bagi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kepri.
Hingga Juli 2020, setoran PBBKB Pertamina kepada Pemprov Kepri meningkat mencapai 174 miliar Rupiah dibanding periode sama tahun lalu senilai 171 miliar Rupiah.
Dia mengatakan untuk semua SPBU, sudah diperingatkan agar tidak memberikan premiun kepada pelangsir.
"Kami berharap dampak positif pengendalian BBM subsidi Biosolar bagi masyarakat maupun Pemda, dapat diterapkan pula pada Premium. Sehingga juga menimbulkan dampak positif bagi masyarakat dan pemda," kata Roby.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)