Febri Diansyah dan Sudah Mundurnya 157 Pegawai KPK, Wakil Ketua: Ini Ujian

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai banyaknya pegawai KPK yang mundur merupakan sebuah ujian

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Febri Diansyah dan gaya khasnya saat di Gedung KPK. 

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mundur karena kondisi politik dan hukum yang berubah di KPK.

Ini 3 Peristiwa Internal KPK Sebelum Febri Diansyah Umumkan Mundur, Ketua KPK Melanggar

Namun, Febri Diansyah ternyata bukanlah pegawai pertama yang mengundurkan diri setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.

Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK pada 18 September 2020.

Dalam suratnya Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah, e-LHKPN Jadi Syarat Wajib Ikut Pilkada Serentak

Pengunduran diri Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Humas dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan sebagian pegawai lembaga antirasuah dan awak media yang biasa meliput kegiatan KPK.

Febri mengaku mengundurkan diri karena kondisi politik dan hukum bagi KPK telah berubah, terutama setelah disahkannya revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK pada 17 September 2019 lalu.

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan terdapat 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri sejak Januari 2020.

Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan delapan pegawai tidak tetap.

Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra

"Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (25/9/2020).

Meski demikian, pengunduran diri puluhan pegawai tersebut belum tentu terkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang salah satunya memuat mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Nawawi menyebut pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru.

Penyidik KPK Kritis di ICU Akibat Covid-19, Istri Novel Baswedan Juga Positif Corona

"Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.

Febri Diansyah mengungkapkan, sejak Undang-undang KPK yang baru disahkan, komisi antirasuah ini telah mengalami perubahan yang cukup signifikan.

"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas TV.

Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved