BREAKING NEWS
Jarang Terjadi, Sesmenko Mendadak Undang Wartawan Batam Jumpa Pers soal Rudi?
Sesmenko Perekonomian adalah atasan langsung Kepala BP Batam, dalam hal ini HM Rudi.
Sejauh ini, sejak penetapan calon kepala daerah di Batam, akhir pkan lalu, oleh KPU, ex Officio Kepala BP Batam, HM Rudi cuti sebagai walikota selama 72 hari masa kampanye.
Sementara jabatan rangkapnya sebagai kepala BP Batam, tetap.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Herrigen Agusti menegaskan, petahana walikota HM Rudi tak perlu menanggalkan jabatan sebagai Kepala BP Batam saat masa kampanye dan pemilihan kepala daerah.
KPU beranggapan, Rudi tak melanggar Undang-Undang Pemilu.
KPU RI berdalih bahwa jabatan kepala bukan pejabat negara, melainkan badan usaha milik negara.
Informasi yang diterima Tribun, Rudi sejatinya juga mengajukan cuti untuk kepala BP Batam.
Namun karena ada pertimbangan KPU, Rudi tetap lanjut,
Rudi menggandeng kembali petahana wakilnya, Amsakar Ahmad di Pilwali Batam.
Paket ini diusung koalisi Nasdem, Golkar, PAN, PPP, PKS, Hanura, dan Perindo.
Penantang Rudi adalah pasangan usungan Profesional - Politisi, Lukita Dinarsyah dan Abdul Basyid dari PKB.
Duo penantang petahana ini diusung PDIP, PKB, dan Gerindra.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, mengaku sudah menempuh prosedur pengawasan dengan menyurati KPU dan menunggu rekemendasi Bawaslu RI.
"Yang meloloskan KPU. . Kita lagi menunggu fatwa Bawaslu RI soal ini. kami dalam posisi menunggu fatwa dari Jakarta," tutupnya.
Respon Bawaslu ini juga sudah dikemukakan kepada Delapan anggota Komisi pemerintahan dan politik DPRD Kepri, Jumat (26/9) lalu.
Menurutnya, jika fatwa Bawaslu RI turun, maka pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPU untuk meminta Rudi mundur dari jabatan Kepala BP Batam, selama masa kampanye Pilkada.