PILKADA ANAMBAS
Paling Banyak Rp 750 Juta, Ini Penjelasan KPU Anambas Soal Dana Kampanye Paslon Pilkada Serentak
KPU Anambas berpegang pada aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang dana kampanye.
"Mohon maaf, untuk jumlahnya tidak bisa kami sebutkan. Kalau batas akhir penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat dua hari setelah masa akhir kampanye," sebut Divisi Hukum dan Pengawasan Dana Kampanye KPU Anambas itu, Senin (28/9/2020).
Laporan Khusus Kampanye Pilkada Anambas
Pasangan calon yang maju Pilkada Anambas wajib membuka rekening khusus kampanye.
Laporan rekening khusus itu ditunggu paling lama hari ini oleh KPU Anambas.
KPU Anambas sebelumnya menetapkan tiga pasangan calon untuk berlaga di Pilbup Anambas.
Pleno tertutup di KPU Anambas itu memakan waktu hampir satu jam lamanya.
Ketiga pasangan calon tersebut yakni pasangan petahana Abdul Haris-Wan Zuhendra, dari pasangan independen Fachrizal dan Johari, kemudian pasangan ketiga Yusrizal-Fatahurrahman.
"Setelah Liaison Officer (LO) melaksanakan bimtek, kami akan menyerahkan surat pengantar dari KPU kepada pasangan calon untuk membuka rekening khusus di bank yang ada di Anambas," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (23/9/2020).
Terkait pembuatan rekening khusus bank ini, KPU Anambas sudah berkoordinasi dengan pihak bank.
Karena adanya keterbatasan waktu, pihaknya berinisiasi dengan pihak bank agar tidak adanya kendala.
Hal itu sudah disampaikan secara lisan dan dengan menyampaikan surat kepada pihak bank yang ada di Anambas.
"Alhamdulillah pihak bank merespon dengan baik dan siap memfasilitasi," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika)