PILKADA ANAMBAS
TERUNGKAP, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Pilkada Anambas
Dari pengumuman KPU Anambas, pasangan calon independen, Fachrizal-Johari memiliki saldo terbanyak dana kampanye sementara dengan saldo Rp 20 juta.
"Untuk dana kampanye yang bersumber dari penyumbang pihak lain harus menyertakan surat pernyataan penyumbang dengan melampirkan SK yang menyatakan bahwa kelompok atau badan hukum tersebut berbadan hukum atau ormas yang terdaftar sesuai dengan kebutuhan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.
Dana Kampanye Paslon Pilkada Karimun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.
Kedua paslon, yaitu nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah) dan nomor urut 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) telah menyerahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.
Dimana batas waktu penyerahan LADK oleh KPU Kabupaten Karimun adalah pada Jumat (25/9).
"Sudah kami terima. LADK yang telah diserahkan untuk nomor 01 itu Rp 50 Juta dan nomor 02 Rp 25 juta," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Sabtu (26/9/2020) siang.
Selain LADK, masing-masing paslon selanjutnya harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
LPSDK merupakan laporan yang mengatur soal penerimaan sumbangan dana kampanye.

"Laporan ini terakhir harus disampaikan pada tanggal 31 Oktober 2020," sebutnya.
Kemudian paslon juga menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan satu hari berakhirnya masa kampanye pada tanggal 6 Desember nanti.
"Yang kami terima saat ini baru laporan awalnya saja, nanti ada LPSDK dan terakhir LPPDK. Ini bertahap," ujar Eko.
Eko mengatakan, hari ini secara resmi masa kampanye telah dimulai dan akan berlangsung selama 71 hari kedepan.
Untuk masing- masing calon sendiri, telah menyampaikan persyaratan wajib yang harus dilakukan antara lain untuk Petahana Surat Cuti selama masa kampanye.
Sementara untuk calon melawan petahana yang merupakan legislator harus menyerahkan surat bukti telah mengajukan pengunduran diri sebagai wakil rakyat.
"Sudah kami terima persyaratan tersebut. Jadi saat ini mereka tidak ada yang bisa melakukan kampanye dengan fasilitas negara," sebutnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Elhadif Putra)