PILKADA ANAMBAS
TERUNGKAP, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Tiga Paslon Pilkada Anambas
Dari pengumuman KPU Anambas, pasangan calon independen, Fachrizal-Johari memiliki saldo terbanyak dana kampanye sementara dengan saldo Rp 20 juta.
Penulis: Rahma Tika | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pasangan calon jalur independen, Fachrizal- Johari diketahui memiliki saldo terbanyak dana kampanye sementara.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor : 328/PL.02-5-Pu/2105/kpu-Kab/IX/2020 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas tahun 2020, pasangan yang dikenal dengan 'IJO' ini memiliki saldo Rp 20 juta.
Sementara pasangan petahana Abdul Haris- Wan Zuhendra diketahui mencantumkan saldo awal Rp 1 juta.
Kemudian pasangan calon Yusrizal-Fatahurrahman masih nol saldo.
Dari surat pengumuman juga diketahui bahwa pasangan calon petahana, Abdul Haris dan Wan Zuhendra menggunakan Bank Riau Kepri untuk dana kampanye.
Sementara pasangan calon Yusrizal-Fatahurrahman dan pasangan calon Fachrizal- Johari sama-sama menggunakan Bank Negara Indonesia (BNI).
Penjelasan KPU Anambas Tentang Dana Kampanye
Jumlah sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta kepada pasangan calon dibatasi paling banyak Rp 750 juta.
Selain dibatasi, sumbangan wajib melampirkan salinan akte pendirian.
Selain dari badan hukum swasta, sumbangan perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp 75 juta.
Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya yang mengatur mengenai dana kampanye.
"Rekening khusus dana kampanye ini bisa dibuka pada setiap bank umum. Kalau bank perkreditan rakyat tidak termasuk bank umum. Bank yang digunakan harus bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional," ucap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Senin (28/9/2020).
Ia mengungkapkan, dalam PKPU, rekening dana kampanye merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik.
• PILKADA KEPRI: Investasi Pemimpin Tidak Boleh Salah
• AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye

Adapun sumber dana kampanye yang dilarang berdasarkan pasal 76 UU No 1 Tahun 2015 diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 pasal 49 PKPU No.5 Tahun 2017 yakni negara asing atau lembaga swasta asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BUMDes.