BATAM TERKINI
Dampak PMK 199 Tahun 2019, Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Pengiriman Barang Keluar Batam
Dampak PMK 199 Tahun 2019 ini tidak hanya dirasakan warga, namun juga perusahaan jasa ekspedisi, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga mengeluhkan biaya pengiriman keluar Batam. Mereka kini dibebankan biaya tambahan hingga 45 persen untuk membayar pajak yang akan mereka kirimkan itu.
Kebijakan ini berlaku setelah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019.
"Dulu kirim sepatu ke Pulau Jawa, hanya bayar pajak 20 persen. Sekarang naik menjadi 40 sampai 45 persen. apa tidak mahal itu," ucap warga Tanah Longsor, Susana, Selasa (29/9/2020).
Sejak berlakunya aturan ini, ia lebih memilih mengirim uang untuk membeli sepatu dari Jawa. Cara ini menurutnya lebih murah.
Adanya biaya tambahan bagi warga yang mengirimkan barangnya dibenarkan oleh penanggung jawab sebuah perusahaan ekspedisi di Batam, Dika.
Ia mengungkapkan, berdasarkan peraturan baru kepabeanan, sejumlah barang mulai dari sepeda hingga alas kaki seperti sepatu dan sandal mengalami kenaikan.
Meski begitu pihaknya tetap terima namun harus dipisahkan yakni satu paket satu pasang sepatu.
Tidak hanya itu, harganya pun harus sesuai nilai barang dari toko, kalau tidak sesuai barang akan ditahan oleh Bea Cukai.
Ia menyarankan kepada pengirim barang agar mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika tidak ada NPWP maka ( Pajak Penghasilan) PPHnya di kalikan 20% jadi dari nasabah nambah 10% dari Pph yang sudah ditetapkan.
Hal ini agar bisa mempermudah jika barang tersebut di tahan oleh pihak Bea Cukai.
"Pengirim harus laporkan sesuai nilai barang yang akan di kirim. Bisa melalui aplikasi atau nota boleh di lampirkan," katanya.
Dika menjelaskan jika pada saat barang tersebut dari luar Negeri ke Batam, itu belum di pungut bea masuk dan pajak impor.
• Terkait Dampak Covid-19, Lima Insentif Pajak Diperluas dalam PMK Nomor 44
• Sejak PMK 199/2019 Berlaku, Pedagang Online di Batam Kalang Kabut, Stop Kirim Barang ke Luar
Pajak dari barang tersebut baru akan dipungut setelah keluar dari Batam.
Ia pun membeberkan untuk pengiriman tanaman hidup dan ikan Cupang, harus ada surat karantina, kalau tidak ada kita tidak bisa terima.