TANJUNGPINANG TERKINI
Hakim PN Tanjungpinang Tolak Gugatan Praperadilan Bobby Satya Kifana, Suharjo: No Comment
Bungaran menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam menaikkan status hukum Bobby Satya Kifana. Karena itu,praperadilannya ditolak
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Bobby Satya Kifana, Senin (28/9/2020) lalu.
Bobby kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap Bobby sudah memenuhi syarat dan sesuai hukum.
"Menolak permohonan eksepsi dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Bungaran Pakpahan.
Bungaran menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh penyidik dalam menaikkan status hukum Bobby. Pasalnya penetapan tersangka itu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
• Kajati Kepri Santai Hadapi 2 Tersangka Korupsi Izin Tambang Ajukan Praperadilan, Biasa itu
"Penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," tegasnya.
Diketahui, Bobby Satya Kifana yang merupakan pejabat di Pemko Tanjungpinang itu, mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan oleh Kejati Kepri.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar Bungaran.
Sementara itu, jaksa dari Kejati Kepri yang menangani perkara praperadilan itu, Sukamto menegaskan, penetapan 12 tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sudah sesuai dengan aturan.
"Hakim sudah benar, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini untuk disidangkan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Boby, Suharjo pun enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.
"Saya no comment ya," ujarnya sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kembali Ajukan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Bobby Satya Kifana kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Bobby sempat mencabut permohonan praperadilannya.
Hal inipun dibenarkan oleh kuasa hukumnya Suharjo.
"Permintaan klien saya untuk mengajukan kembali prapid," ujarnya, Senin (14/9/2020).
Suharjo tak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apa alasan kliennya mengajukan kembali praperadilan.
• Perbaiki Berkas, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Cabut Permohonan Praperadilan
"Itu ada pada klien saya alasannya apa. Saya sebagai kuasa hukum ikut permintaan klien saya," jawabnya.
Ia melanjutkan persidangan praperadilan itu rencananya akan digelar di PN Tanjungpinang, Senin ini.
"Sidangnya siang ini akan dimulai di PN Tanjungpinang," kata Suharjo.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Kejati Kepri, Bobby Satya Kifana mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan saat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Eduart MP Sihaloho mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersangka Bobby Satya Kifana dalam sidang, Senin (31/8/2020) kemarin.
Alasan pemohon mencabut permohonan Prapid dikarenakan masih ingin memperbaiki berkas.
Saat sidang pencabutan tersebut juga dihadiri pihak termohon jaksa dari Kejati Kepti di antaranya Sukamto dan Dodi Gazali Emil, serta kuasa hukum pemohon, Suharjo.
"Telah diputuskan hari ini dengan penetapan mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan pemohon.
Pencabutan terhadap permohonan Prapid menjadi hak Pemohon," sebut Hakim Eduart MP Sihaloho yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (1/9/2020).
Bobby Satya Kifana sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Eduart MP Sihaloho.
Disampaikannya, jadwal sidangnya nantinya akan diadakan pada Senin tanggal 31 Agustus 2020.
Dalam petitum pemohon menyatakan dan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan tersangka terhadap Pemohon.
Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terhadap pemohon terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019.
Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 dan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor : Prin 12/L.10/Fd.1/04/2020 tanggal 21 April 2020 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk penjualan pada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2018 s/d 2019.
Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada pemohon sesuai pertimbangan Hakim. Terakhir membebankan biaya yang timbul kepada negara.
"Gugatannya masuk pada 18 Agustus 2020 lalu dan telah diregister dengan nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Tpg. Hakimnya Pak Bungaran Pakpahan, SH, MH, " ujar Eduart, Senin (24/8).
(tribunbatam.id/Endra Kaputra)