Selasa, 19 Mei 2026

PILKADA BINTAN

Inilah Besaran Dana Awal Kampanye Apri-Roby dan Alias Wello-Dalmasri di Pilkada Bintan

Paslon Apri-Roby melaporkan awal dana kampanye sebesar Rp 100 ribu, sedangkan AWe-Dalmasri melaporkan sebesar Rp 80 juta.

Tayang:
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
DANA KAMPANYE - Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, laporan awal dana kampanye paslon Apri Sujadi-Roby Kurniawan dan Alias Wello-Dalmasri Syam sudah dilaporkan pada 25 September lalu. 

Sementara pasangan calon Yusrizal-Fatahurrahman dan pasangan calon Fachrizal-Johari sama-sama menggunakan Bank Negara Indonesia (BNI).

Penjelasan KPU Anambas Tentang Dana Kampanye

Jumlah sumbangan dana kampanye dari badan hukum swasta kepada pasangan calon dibatasi paling banyak Rp 750 juta.

Selain dibatasi, sumbangan wajib melampirkan salinan akte pendirian.

Selain dari badan hukum swasta, sumbangan perseorangan juga dibatasi paling banyak Rp 75 juta.

Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya yang mengatur mengenai dana kampanye.

"Rekening khusus dana kampanye ini bisa dibuka pada setiap bank umum. Kalau bank perkreditan rakyat tidak termasuk bank umum. Bank yang digunakan harus bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional," ucap Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Anambas, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Senin (28/9/2020).

Ia mengungkapkan, dalam PKPU, rekening dana kampanye merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik.

 PILKADA KEPRI: Investasi Pemimpin Tidak Boleh Salah

 AWAS, KPU Ingatkan Paslon Pilkada Kepri Tak Langgar 6 Hal Ini Saat Kampanye

tribunnews
PAKTA INTEGRITAS - Pasangan calon menandatangani pakta integritas di Gedung BPMS, Anambas, Kamis (24/9/2020). Tahapan pengambilan nomor urut paslon Pilkada Anambas ditunda sementara hingga pukul 1 siang. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Adapun sumber dana kampanye yang dilarang berdasarkan pasal 76 UU No 1 Tahun 2015 diubah menjadi UU No 6 Tahun 2020 pasal 49 PKPU No.5 Tahun 2017 yakni negara asing atau lembaga swasta asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan BUMDes.

Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) waktu penyerahannya mulai 32 Oktober 2020 dan pengumumannya 1 November 2020.

"Untuk dana kampanye yang bersumber dari penyumbang pihak lain harus menyertakan surat pernyataan penyumbang dengan melampirkan SK yang menyatakan bahwa kelompok atau badan hukum tersebut berbadan hukum atau ormas yang terdaftar sesuai dengan kebutuhan peraturan perundangan-undangan," jelasnya.

Dana Kampanye Paslon Pilkada Karimun

Sementara itu di Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Kedua paslon, yaitu nomor urut 01 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (Arah) dan nomor urut 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (Bersinar) telah menyerahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.

Dimana batas waktu penyerahan LADK oleh KPU Kabupaten Karimun adalah pada Jumat (25/9).

"Sudah kami terima. LADK yang telah diserahkan untuk nomor 01 itu Rp 50 Juta dan nomor 02 Rp 25 juta," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Sabtu (26/9/2020) siang.

Selain LADK, masing-masing paslon selanjutnya harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved