PILKADA SERENTAK
Bawaslu Kepri Butuh 4.054 Orang Jadi Pengawas TPS saat Pilkada Serentak, Berikut Persyaratannya
Pengawas TPS yang akan direkrut Bawaslu Kepri, sebarannya meliputi sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri membutuhkan 4.054 orang tenaga pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebanyak 4.054 orang yang akan direkrut nanti akan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di lingkungannya masing-masing.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan, Bawaslu memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di lingkungannya masing-masing.
"Kami semua bertanggungjawab agar Pilkada mendatang dapat berjalan dengan sukes dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas sesuai pilihan rakyat.
Pilkada yang berintegritas hanya dapat dicapai jika seluruh proses berjalan dengan berintegritas
pula," ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (30/9/2020).
Said mengatakan sebanyak 4.054 orang akan direkrut menjadi PTPS, yang sebarannya meliputi, Kota Batam 2175 orang.
Kemudian Tanjungpinang dibutuhkan 443 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 119 orang.
Selanjutnya, Natuna dibutuhkan 170 orang, Lingga sebanyak 242 orang, Bintan dibutuhkan 351 orang dan Karimun 554 orang.
"Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai dengan 15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Riau," katanya.
Berikut syarat yang harus diperhatikan untuk menjadi pengawas TPS adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;