PILKADA SERENTAK

Bawaslu Kepri Butuh 4.054 Orang Jadi Pengawas TPS saat Pilkada Serentak, Berikut Persyaratannya

Pengawas TPS yang akan direkrut Bawaslu Kepri, sebarannya meliputi sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PILKADA SERENTAK - Gedung Bawaslu di Jakarta. Bawaslu Kepri membutuhkan 4.054 Pengawas TPS untuk Pilkada Serentak. Foto ilustrasi. 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Hari Pertama Kampanye, Bawaslu Kepri Terima Banyak Laporan

Bawaslu Kaji Penggunaan Masker Bergambar Paslon Pilkada Kepri di Tempat Ibadah, Ini Alasannya

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;

c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved