PILKADA SERENTAK
Bawaslu Kepri Butuh 4.054 Orang Jadi Pengawas TPS saat Pilkada Serentak, Berikut Persyaratannya
Pengawas TPS yang akan direkrut Bawaslu Kepri, sebarannya meliputi sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
e. Daftar Riwayat Hidup
f. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung.
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
8) Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
9) Apabila terpilih bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RTPCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau pihak lain yang memiliki otoritas dalam pelayanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
10) Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih; dan 11) Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan;
Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsapp) ke nomor yang disediakan masing-masing Pokja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatam masing-masing.
Formulir pendaftaran dapat di unduh atau download di laman Web Bawaslu Kabupaten dan Kota atau didapatkan di Kantor Panwalu Kecamatan.(TribunBatam.id/Zabur Anjasfianto)