PILKADA BINTAN
Ikut Kampanye Paslon di Pilkada Bintan, Oknum Perangkat Desa Ini Dilaporkan ke Bawaslu
Febriadinata belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya sampai saat ini Bawaslu Bintan masih mendalami laporan terkait oknum perangkat desa itu
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan kembali menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Kali ini dilakukan oleh oknum perangkat desa di Bintan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. Pelaporan masih terkait keikutsertaan oknum perangkat desa itu mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
"Salah satunya di Desa Mantang Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan," ucapnya, Rabu (30/9/2020).
Meski begitu, Febriadinata belum bisa menjelaskan lebih rinci. Pasalnya sampai saat ini Bawaslu Bintan masih mendalami kasus tersebut.
"Kita masih mendalami bukti-bukti dan nantinya akan memanggil saksi-saksi terkait perangkat desa yang mengikuti kampanye salah satu paslon ini," ujarnya.
• Hadiri Acara Apri Sujadi-Roby Kurniawan, Seorang Oknum ASN Diperiksa Bawaslu Bintan
Sebelumnya, Bawaslu Bintan sudah memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bintan yang melanggar aturan netralitas ASN, kini kasusnya sudah ditangani oleh Komite ASN (KASN).
"Nantinya bila terbukti bersalah, perangkat desa tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini," tutupnya.
ASN Terbukti Tak Netral
Sebelumnya, Bawaslu Bintan mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN. Setelah ditindaklanjuti, oknum ASN Pemkab Bintan berinisial Yz itu, terbukti melanggar netralitas saat Pilkada serentak di Bintan.
Penetapan ini setelah Bawaslu Bintan meminta penjelasan tujuh saksi dan seorang terlapor dan pelapor atas kehadirannya pada doa bersama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menuturkan, setelah melalui beberapa penelusuran yang di mintai keterangan dari 7 orang saksi, dan satu orang pelapor dan terlapor.
Bawaslu Bintan juga didukung alat bukit berupa foto dan rekaman video sehingga pihaknya memutuskan bahwa terlapor Yz terbukti melanggar netralitas ASN.
Yz terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 rentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap netralitas ASN, pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar sikap netral sebgai PNS saat Pilkada Bintan melalui rapat pleno tanggal 16 September 2020 lalu,” ungkap Kepala Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9/2020).