BATAM TERKINI

Pelanggar Protokol Kesehatan di Batam Hanya Diberi Surat Teguran, Kasatpol PP: Sanksinya Bertahap

Dari 8 kali operasi Perwako Nomor 49 Tahun 2020, Satpol PP bersma tim gugus tugas menjaring 480 pelanggar protokol kesehatan.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Kepala Satpol PP kota Batam, Salim. Pihaknya masih menemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat razia protokol kesehatan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Tim Satgas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 gencar mencari masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Bahkan sejak operasi penegakan Perwako digelar mulai 15 September 2020 lalu, sudah ada 480 warga Batam yang terjaring.

Hal ini disampaikan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim saat ditemui di sela kegiatannya, Selasa (29/9).

Delapan kali operasi sudah dilakukan terkait penerapan Perwako 49 Tahun 2020 itu.

"Operasi sudah sebanyak 8 kali, dan yang terjaring ada 480 orang. Mereka semua kami kumpulkan dan kami beri teguran dan surat pernyataan," ujar Salim.

Salim menyebutkan dalam operasi tim Satgas pihaknya menemui banyak masyarakat yang belum menerapkan wajib masker saat di luar ruangan.

Sementara pada poin aturan Perwako, dijelaskannya dalam pelaksanaan penegakan Perwako 49 tahun 2020 ini, warga diminta menaati protokol kesehatan.

RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Kepala Satpol PP kota Batam, Salim. Pihaknya masih menemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat razia protokol kesehatan.
RAZIA PROTOKOL KESEHATAN - Kepala Satpol PP kota Batam, Salim. Pihaknya masih menemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan saat razia protokol kesehatan. (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

"Setidaknya hingga saat ini kita telah memberikan teguran kepada 480 masyarakat Kota Batam, jika nantinya masih terjaring razia maka akan diberi sanksi yang lebih berat sesaui aturan perwako, denda," katanya.

Dijelaskannya, dari ratusan masyarakat yang menjadi pelanggar protokol kesehatan tersebut, pihaknya hingga saat ini masih memberikan sanksi berupa teguran.

Dirinya terus mengimbau masyarakat Kota Batam untuk terus menerapkan protokol kesehatan, mau itu di ruang lingkup kehidupan sehari-hari maupun di lokasi keramaian.

"Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.

Sanksi Perwako Nomor 49 Tahun 2020

Razia Tim Gabungan Terpadu dalam rangka penegakan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 telah dilaksanakan sebanyak delapan kali sejak 15 September 2020.

Dari sekian jumlah patroli yang dilakukan di berbagai titik Kota Batam, petugas yang tergabung dari instansi Satpol PP, TNI dan Polri tersebut telah menjaring sebanyak 449 orang.

Ratusan orang yang terjaring dalam patroli rata-rata melakukan pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yaitu tidak menggunakan masker.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim, penindakan pelanggar protokol kesehatan masih diberikan teguran lisan atau tertulis.

"Kita kan bertahap sesuai dengan Perwako, jadi tingkatan pertama kita kasih teguran lisan atau tulisan dulu," ujar Salim, diwawancarai di Dataran Engku Putri Batam Center, Selasa (29/9).

Ia mengakui, sejak pertama kali patroli ditegakkan, hingga telah delapan kali Tim Terpadu terjun ke lapangan, belum ada satu pun denda Perwako yang dikutip oleh petugas.

Kadinkes Batam Khawatir Ledakan Kasus Covid-19 Klaster Dormitori, Apindo: Terapkan Perwako 49

SIAP-SIAP, Perwako Pelanggar Protokol Kesehatan di Tanjungpinang Mulai Berlaku Oktober 2020

Alasannya, sanksi tersebut akan dijalankan secara bertahap, serta mempertimbangkan sikap kooperatif dari pelanggar yang terjaring.

"Kalau melawan, kita suruh kerja sosial 120 menit, kalau ketahuan berkali-kali melanggar, bisa kita denda," tambah Salim.

Meski demikian, Salim menilai para pelanggar protokol kesehatan sebagian besar bersikap kooperatif ketika diamankan oleh petugas. Menurutnya, para pelanggar sesungguhnya telah memahami isi dari Perwako 49/2020, hanya saja tetap melanggar karena faktor kelalaian.

Razia Tim Terpadu yang dijalankan selama ini memang menyasar pada titik-titik keramaian.

Pada siang hari, petugas biasa terjun ke pasar-pasar atau pusat perbelanjaan, sedangkan malam hari, area yang disasar seperti pusat kuliner.

"Sejauh ini tidak ada yang melawan, saya kira mereka semua sudah paham lah ya," ujar Salim.

Hingga saat ini, personel Tim Terpadu juga masih berupaya menindak pelanggar protkes perseorangan, dan belum mencapai ranah instansi atau pelaku usaha. Kegiatan ini baru dianggarkan selama empat bulan, dengan satu bulannya terdiri dari delapan kali aktivitas razia.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved