Banyak Pengusaha Berumur 30-40 Tahun Minta Poligami, Istri Pertama Terpaksa Menerima

Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi poligami artis, Banyak Pengusaha Berumur 30-40 Tahun Minta Poligami, Alsan Umum: Tak Bisa Puaskan Seksual 

TRIBUNBATAM.id - Kebanyakan pria yang meminta berpoligami ternyata mereka yang berumur 30-40 tahun. 

Kebanyakan yang mengajukan poligami adalah para pengusaha.

Alasannya, mereka tidak puas dengan istri pertamanya yang tidak bisa memberikan kepuasan kepada sang suami.

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan membeberkan para suami yang mengajukan izin berpoligami rata-rata berusia 30-40 tahun dari kalangan pengusaha.

Mengaku Siap untuk Menikah, Nathalie Holscher Berhasil Ambil Hati Anak Bungsu Sule

Nanya Siapa yang Berkelahi, Pria Ini Malah Kena Tikam, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Jiwa Besar Kapolres Pelelawan Asuh Anak yang Dibuang Orangtuanya, Kuku Korban Dilepas Pakai Tang

Data tersebut dihimpun dari Januari hingga Agustus 2020.

Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami.

Dan selama rentang waktu itu, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.

 

Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha.

Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.

Namun ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri. Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.

"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata. Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.

"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.

Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami berprofesi sebagai pengusaha, dengan usia sekitar 30-40 tahun. Alasan pria melakukan poligami sangat beragam.

Saat mengungkapkan dua pengajuan berpoligami yang dikabulkan PA, Hery membenarkan alasan itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved