Ayah Kandung yang Siksa Anak hingga Cabut Kuku Pakai Tang Ditahan Polisi: Tak Ada Ekspresi Bersalah
Bocah berinisial RFZ itu dianiaya oleh ayah kandungnya DZ (34). Sosok orangtua yang harusnya bisa melindungi anaknya, justru menyiksa putranya.
KOMPAS.com/ IDON TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020).
Jadi tersangka dan ditahan
Polisi kemudian menetapkan DZ sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda.
Emenda melaporkan tindakan DZ ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020).
DZ yang berstatus tersanga kini ditahan di sel Mapolres Pelalawan.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy. (Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Anak Pakai Tang, Ini Keanehan Sikap Seorang Ayah Saat Berhadapan dengan Polisi"