Ayah Kandung yang Siksa Anak hingga Cabut Kuku Pakai Tang Ditahan Polisi: Tak Ada Ekspresi Bersalah

Bocah berinisial RFZ itu dianiaya oleh ayah kandungnya DZ (34). Sosok orangtua yang harusnya bisa melindungi anaknya, justru menyiksa putranya.

KOMPAS.com/ IDON TANJUNG
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020). 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, PELALAWAN- Malang nian nasib bocah laki-laki usia 10 tahun ini.

Diusianya yang terbilang masih sangat kecil, ia harus mengalami penderitaan yang mendalam.

Mirisnya lagi penderitaan itu justru didapatkannya dari orangtua kandungnya.

Bocah berinisial RFZ itu dianiaya oleh ayah kandungnya DZ (34).

Sosok orangtua yang harusnya bisa melindungi anaknya, justru menyiksa putranya dengan cara yang sadis.

Tak puas menyiksa tubuh putranya, DZ bahkan membuang RFZ begitu saja.

Awalnya DZ menganiaya RFZ hingga mencabut kuku bocah itu dengan tang.

Lalu kemudian RFZ dibuang di SPBU dengan sepucuk surat berisi permintaan maaf dari sang ibu.

Sang ibu mengaku minta maaf sudah menelantarkan putranya gara-gara nakal.

Kini polisi telah menetapkan sang ayah DZ sebagai tersangka.

Ironisnya, saat berhadapan dengan polisi, DZ menunjukkan beberapa keanehan sikap.

Tak ada penyesalan

DZ rupanya telah menganiaya putra kandungnya sendiri secara sadis pada Minggu (27/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved