BATAM TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan 5,65 Kg Sabu, Direbus Lalu Dibuang ke Septic Tank
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 5.652,2 gram narkotika jenis sabu, Jumat (2/10/2020). Sabu itu hasil tankapan selama September.
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 5652,2 gram narkotika jenis sabu, Jumat (2/10/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat dan Perwakilan Balai POM mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan kali ini dari dua laporan polisi .
"Dari dua kasus tersebut terdapat tiga orang tersangka," ujar Harry.
Harry menjelaskan kasus pertama ialah yang ditangani oleh tim Korpolairud Mabes Polri di Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam Provinsi Kepri pada 1 September 2020.
"Dimana berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial KA dan AD dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.925 gram," ujarnya.
Kemudian, untuk satu tersangka lagi yakni berinisial SS dengan barang bukti sebanyak 189 gram sabu.
Tersangka ditangkap di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada 18 September 2020.
• BNNP Kepri Duga Sabu-Sabu 4 Kg Berasal dari Malaysia, Ringkus 3 Tersangka di Tanjungpinang & Bintan
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kasus tindak pidana narkoba pada periode September 2020," ujarnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang tersangka adalah 6.114 gram.
Dari barang bukti yang disita dari tangan para pelaku sebanyak 54 gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan 407,8 gram diperuntukan untuk uji Labfor cabang Polda Riau.
"Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank," ujarnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut dikenakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1)
"Dimana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujar Harry. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)