KARIMUN TERKINI

Gelapkan Uang Pembayaran Listrik Hampir Rp 70 Juta, Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi

Tak hanya Na, suaminya Ya juga ditangkap polisi. Dia ikut membantu Na menggelapkan uang pembayaran listrik pelanggan PLN di Karimun

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
EKSPOSE - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mewawancarai tersangka penggelapan pembayaran tagihan pelanggan PLN di Karimun, Na, saat ekspose kasus Jumat (2/10/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polisi menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan pelanggan PLN di Kabupaten Karimun.

Tersangka baru ini adalah Ya (35). Ia merupakan suami dari tersangka Na (27). Ya ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta membantu Na dalam menjalankan aksinya.

Menurut pengakuan Na saat ekspose pengungkapan perkara di Mako Polres Karimun, Ya bertugas menyetorkan uang yang dibayarkan oleh pelanggan.

"Suami saya yang menyetorkan uang," kata wanita bertubuh mungil itu saat ditanya Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).

Sementara Ya mengatakan, dirinya membantu Na karena sudah tidak lagi bekerja.

Klarifikasi PT Pos Indonesia, Agen Baran Rezeki di Karimun Bukan Mitranya

"Saya sudah 4 bulan tidak bekerja," kata Ya kepada Adenan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN sebesar Rp 68.256.000.

"Kita mendata ada 92 korban," kata Adenan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Sementara modus operasi Na yakni membuka agen pembayaran dari pelanggan PLN, BPJS dan air.

Namun satu bulan ke belakang, Na tetap menerima pembayaran dari pelanggan PLN tapi tidak menyetorkannya ke PLN.

Uang dari pelanggan tersebut digunakan Na untuk membayarkan tagihan pinjaman online sebanyak 29 akun.

Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi, di antaranya komputer, printer, kertas bukti pembayaran dan beberapa perlengkapan lainnya.

"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tambah Adenan.

Terlilit 29 Akun Pinjaman Online

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang tagihan listrik yang dialami puluhan warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mulai menemui titik terang.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun yang menetapkan tersangka berinisial Na (27), menemukan jika tersangka tersandung dengan 29 akun peminjaman online.

Namun, polisi masih menyelidiki apakah tindakan Na lantaran untuk membayar pinjaman online puluhan akun tersebut.

Polisi sebelumnya menangkap wanita tersebut, Senin (28/9) sore.

Diduga Na menerima pembayatan tagihan listrik dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya kepada pihak PLN.

"Hasil pemeriksaan sementara seperti itu. Yang bersangkutan sudah tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (30/9/2020).

Dari penyidikan sementara juga terungkap jika pelanggan PLN yang diduga menjadi korban Na semakin bertambah dibandingkan jumlah awal.

Sebelumnya Herie menyampaikan pihaknya mendata sekitar 30 orang korban.

Namun ternyata ada sekitar 98 warga yang diduga telah membayar tagihan listrik melalui Na.

Jumlah ini pun masih berkemungkinan bertambahnya.

Karena untuk saat ini, polisi baru memproses pemeriksaan dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik.

Sedangkan, Agen Baran Rezeki, (agen Na menerima pembayaran) melayani sejumlah pembayaran tagihan lain selain listrik, seperti PBB dan BPJS.

"Korban yang terdata ada 98 pelanggan. Berkemungkinan lebih, nanti akan dikembangkan lagi," sebut Herie.

Diketahui sebelumnya, Na diamankan polisi pada Senin (28/9/2020) sore.

"Tersangka mengumpulkan dana dari para nasabah PLN. Setelah menerima pembayaran tagihan, dia tidak menyetorkan tagihan itu ke PLN," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.

Warga Kaget Listrik PLN Mau Diputus

Manajer PLN Rayon PLN Tanjungbalai Karimun, Djaswir mengaku sama sekali belum menerima pembayaran dari puluhan pelanggan yang diduga jadi korban penggelapan.

Djaswir mengatakan, status pembayaran tagihan dari para warga tersebut masih belum terlunaskan atau masih menunggak.

"Belum sampai ke PLN. Kami juga tidak tahu jika pelanggan tidak lapor. Saat kami cek di sistem PLN belum terlunaskan, masih tertunggak," kata Djaswir, Senin (28/9/2020).

Sejumlah pelanggan mendatangi Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, di jalan Pertambangan, Sei Ayam.

DATANGI PLN KARIMUN - Sejumlah pelanggan yang diduga menjadi korban penggelapan tagihan listrik mendatangi Kantor PLN Rayon Karimun.
DATANGI PLN KARIMUN - Sejumlah pelanggan yang diduga menjadi korban penggelapan tagihan listrik mendatangi Kantor PLN Rayon Karimun. (TribunBatam.id/Istimewa)

Warga berusaha mencari tahu terkait pembayaran yang telah mereka lakukan, namun belum diterima oleh PLN.

"Bulan ini (pembayaran yang bermasalah). Pelanggan sudah menyetor dari awal bulan. Tapi sampai saat ini belum ada pelunasan di PLN," terang Djaswir.

Djaswir menyebutkan, menurut laporan yang ia didapatkan para pelanggan tersebut sudah lama berlangganan membayar tagihan listrik lewat agen di Kecamatan Meral.

"Pelanggan sudah lama berlangganan di PPOB (Payment Point Online Bank) di Baran. Tapi uang tersebut tidak disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik pelanggan," ujar Djaswir.

Diduga Djaswir permasalahan ini disebabkan oleh karyawan dari agen pembayaran online.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved