TANJUNGPINANG TERKINI
Kejari Tanjungpinang Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 1,4 Kilo Ardiansyah
Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan bilang, pihaknya akan mengajukan memori kasasi mendekati akhir 14 hari masa pikir-pikir
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Membebaskan terdakwa dan memerintah agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," kata Eduard.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim berpendapat terdakwa hanya dimintai tolong oleh Aceng (DPO) untuk menerima paket kiriman. Terdakwa tidak mengetahui apa isinya, terdakwa juga tidak menanyakan apa isinya, Aceng tidak mau memberi tahu dan terdakwa tidak ada mendapat upah dan imbalan.
"Terdakwa ini kenal dengan Aceng 13 tahun lamanya dan Aceng sering memperbaiki mobilnya di bengkel terdakwa," papar Eduard.
Eduard mengatakan, tidak ada alat bukti yang cukup, yang menunjukkan atau membuktikan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Ditambah kurangnya alat bukti, maka hakim berkeyakinan terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif ke satu dan kedua.
Selain itu, majelis hakim berpendapat, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang selaku penyidik dalam pertimbangannya kurang sabar dan berupaya untuk menangkap Aceng, yang menerima paket Lion parcel tersebut, sehingga keberadaan barang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan terhadap diri terdakwa.
"Karena dalam kenyataannya, umumnya dalam masyarakat Indonesia yang hidup beragama dan beradat hidupnya saling tolong menolong, sehingga terdakwa telah dimanfaatkan oleh Aceng untuk mengambil barang yang di dalamnya paket sabu-sabu," ungkapnya.
Atas putusan itu, JPU Mona Amelia menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya, A Nur menerima putusan itu. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Awal mula kasus hukum yang menjerat Ardiansyah ini berawal saat Subiyanto selaku karyawan Lion Parcel Tanjungpinang sedang melakukan pengecekan barang-barang yang akan dikirim ke alamat tujuan, Minggu (10/2/2020) lalu.
Kemudian Subiyanto mendapati ada 2 paket berupa kotak yang berisi makanan dengan tujuan yang sama. Karena merasa curiga dengan isi kedua paket tersebut kemudian Subiyanto menghubungi Polres Tanjungpinang.
Tidak berapa lama kemudian, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendatangi Lion Parcel yang terletak di KM 9 Bintan Centre Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang untuk melakukan pengecekan terhadap kedua paket tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan dengan cara membuka isi paket, ternyata dari kedua paket kotak kardus tersebut, salah satu di dalamnya terdapat 1 paket besar seberat 1,4 kg, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan Bapak Andi jalan Fatmawati Gang Gabus kecamatan Gebek Perumahan Aviona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan Controlled Delivery of Drugs ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima paket tersebut.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 pukul 11.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Aceng (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil paket di rumah Hendra (DPO) di Jalan Fatmawati Gang Gabus Kecamatan Gebek, Perumahan Viona Selindung Baru Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Hingga akhirnya terdakwa menunggu kurir Lion parcel sambil menelepon Aceng. Tidak lama kemudian, datang beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang menyamar jadi kurir Lion parcel dan menangkap terdakwa.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)