Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Takut Untuk di Vaksin Covid-19, Demi Memutus Mata Rantai Corona
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, drg R Vensya Sitohang M Epid, meminta masyarakat tidak perlu takut melak
TRIBUNBTAM.id |BATAM - Vaksin menjadi satu cara yang dipercaya untuk memutuskan mata rantai Corona di Indonesia.
Dengan adanya vaksin ini, pemerintah berhadap masyarakat tidak takut dengan Vaksin.
Wabah virus corona jenis baru penyebab penyakit Covid-19 saat ini masih terus merebak.
• Cleaning Service Kejagung Punya uang Rp 100 Juta di Rekening, Bareskrim Periksa Terkait Kebakaran
• Arti Mata Kedutan Berdasarkan Hari, Senin hingga Minggu Mengandung Banyak Arti
• Celana Dalam Bekas, Milik Istri Hitler Dihargai Rp 115 juta, Tanda Ini yang Buat Menjadi Mahal
Vaksin pun menjadi salah satu cara yang diyakini mampu menekan penyebaran virus bernama ilmiah SARS-CoV-2 itu.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, drg R Vensya Sitohang M Epid, meminta masyarakat tidak perlu takut melakukan vaksinasi.
Yakni, dengan memberikan kekebalan tubuh dari berbagai macam penyakit.
Di Indonesia, salah satu contoh keberhasilan vaksin adalah pencegahan penularan penyakit cacar di era 1980an.
”Jangan takut imunisasi, karena kualitas terjaga dan tentunya dari mulai registrasi hingga pembuatan terjaga. Dikawal juga oleh WHO dan tentunya pelaksanaan di Indonesia juga dikawal Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," katanya, dikutip dari website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jumat (2/10/2020).
Berbagai macam penyakit telah tersedia vaksinnya.
Mulai dari cacar, polio, TBC, pneumonia, tetanus, campak, rubella, Hepatitis B, difteri, japanese enchephalitis, pertusis, dan terbaru kanker mulut rahim.
Termasuk tetanus ibu melahirkan dan bagi baru lahir yang sudah berhasil dihilangkan pada 2016 lalu.
Ada pula penyakit maternal dan neonatal.
"Pengembangan vaksinasi ini tidak pernah berhenti. Oleh karena itu dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan, agar semua yang menjadi sasaran imunisasi, bisa mendapatkan haknya dan mendapatkan imunisasi agar terhindar dari penyakit yang dapat di cegah melalui imunisasi," lanjutnya.
Untuk mengatur penyediaan vaksin pemerintah sudah menyiapkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana mengatur setiap anak berhak mendapatkan imunisasi dasar sesuai ketentuan untuk mencegah terjadi penyakit yang dihindari melalui imunisasi.

Melalui Permenkes No. 12 Tahun 2017 pemerintah akan menyediakan dan mendistribusikan semua logistik yang berhubungan dengan imunisasinya mulai vaksinnya, alat suntiknya, safety box dan sebagainya.
Khusus vaksin COVID-19 sejauh ini pemerintah menyiapkan roadmap agar vaksin tersedia tepat waktu.
“Untuk jangka pendek Pemerintah telah melakukan diplomasi dengan berbagai pihak dalam penyediaan vaksin, sementara jangka panjang dilakukan pengembangan vaksin Merah Putih, produksi dalam negeri," jelas Vensya.