Breaking News

PILKADA BINTAN

Ikut Kampanye Calon Gubernur Kepri, Bawaslu Bintan Rekomendasi 2 Perangkat Desa Dendun Dapat Sanksi

Bawaslu Bintan merekomendasikan Kadus berinisial B dan Kaur Desa Dendun berinisial EY untuk diberikan sanksi karena tak netral saat Pilkada

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
IKUT KAMPANYE - Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata (kiri) mengatakan, dua orang perangkat Desa Dendun sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Panwascam Mantang usai menghadiri kampanye salah satu calon Gubernur Kepri di Desa Dendun pada 26 September kemarin. 

ASN Terbukti Tak Netral

Sebelumnya, Bawaslu Bintan mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh ASN. Setelah ditindaklanjuti, oknum ASN Pemkab Bintan berinisial Yz itu, terbukti melanggar netralitas saat Pilkada serentak di Bintan.

Penetapan ini setelah Bawaslu Bintan meminta penjelasan tujuh saksi dan seorang terlapor dan pelapor atas kehadirannya pada doa bersama bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata menuturkan, setelah melalui beberapa penelusuran yang di mintai keterangan dari 7 orang saksi, dan satu orang pelapor dan terlapor.

Bawaslu Bintan juga didukung alat bukit berupa foto dan rekaman video sehingga pihaknya memutuskan bahwa terlapor Yz terbukti melanggar netralitas ASN.

Yz terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 rentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap netralitas ASN, pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

"Yang bersangkutan terbukti melanggar sikap netral sebgai PNS saat Pilkada Bintan melalui rapat pleno tanggal 16 September 2020 lalu,” ungkap Kepala Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9/2020).

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.

Surat itu juga ditembuskan ke Kemendagri, Kemenpan-RB, Bawaslu RI, Gubernur Kepri, Bupati Bintan, Bawaslu Kepri dan BKPSDM Kabupaten Bintan.

"Jadi kenapa ada dua kepala daerah yang kami tembuskan, karena status kepegawaian yang bersangkutan masih di Kabupaten Bintan, tetapi jabatan definitif-nya sudah berpindah ke Kantor Gubernur, yakni sebagai Kadispora Kepri,” ungkapnya.

Febriadinata mengungkapkan, yang berhak memberikan sanksi terhadap Yz adalah pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah.

"Kami dari Bawaslu tidak berhak memberikan sanksi kepada ASN Yz tersebut. Yang berhak pihak Kemenpan RB maupun kepala daerah," ucapnya.

Bawaslu Bintan Periksa 3 Oknum ASN

Tiga oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Bintan harus berurusan dengan Bawaslu Bintan.

Mereka diduga melanggar sumpah mereka untuk tetap netral selama Pilkada serentak.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pelanggaran pertama dilakukan oleh Sekretaris Disperindagkop berinisial Z.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved