Kasus Penggelapan Uang Tagihan Listrik PLN di Karimun, Ini Sikap PT Pos Indonesia

Terkait penggunaan resi berlogo Pos oleh Agen Baran Rezeki, pihak Pos Indonesia akan segera tindak lanjuti dan diproses secara hukum

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
EKSPOSE - Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mewawancarai tersangka penggelapan uang pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN di Karimun, Na, saat ekspose kasus Jumat (2/10/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa ini sesuai dengan kejadian yang dialami Na (27), tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Karimun.

Tak hanya disangkakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas pembayaran uang tagihan listrik pelanggan PLN di Karimun, Na juga terancam dilaporkan PT Pos Indonesia ke polisi. Itu karena menggunakan resi berlogo Pos dalam menjalankan aksinya.

Kepala PT Pos Batam, yang juga membawahi Kantor Pos Karimun, Masni G Augusta mengatakan, Agen Baran Rezeki, yang disebut sebagai PPBO (Payment Point Online Bank) tempat Na menerima pembayaran, bukanlah mitra resmi PT Pos Indonesia dan tidak pernah terdaftar sebagai agenpos resmi PT Pos Indonesia.

Hal ini ditegaskan Masni, menyusul resi berlogo Pos digunakan Na untuk menipu warga yang membayarkan tagihan listrik dan sebagainya di tempat usaha Na.

"Agen Baran Rezeki tidak pernah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan tidak terdaftar sebagai agenpos resmi PT Pos Indonesia," katanya mengklarifikasi, Kamis (1/10/2020) lalu dalam keterangan tertulisnya.

Gelapkan Uang Pembayaran Listrik Hampir Rp 70 Juta, Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, terkait penggunaan resi dengan logo PT Pos Indonesia oleh Agen Baran Rezeki, akan segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sebagaimana peraturan yang ada.

Masni menduga, jika lokasi Agen Baran Rezeki adalah Agenpos Al-Mira 29663C1 di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Pernah ada mitra agenpos yang berlokasi di Kecamatan Meral, yaitu Agenpos Al-Mira 29663C1. Berkemungkinan lokasi ini lah yang dimaksud dalam pemberitaan," ujar Masni.

Namun kemitraan PT Pos Indonesia dengan Agenpos Al-Mira telah berakhir dan tidak beroperasi lagi sebagai Agenpos sejak tanggal 25 April 2019.

"Berdasarkan informasi dari pengelola Agenpos, setelah ditutup sebagai Agenpos PT Pos Indonesia, yang bersangkutan kemudian membuka layanan PPOB bermitra dengan pihak lain, bukan dengan PT Pos Indonesia," terang Masni.

Disebutkan Masni, layanan PPOB itu pun sudah ditutup pada akhir Mei 2020. Pihak pengelola PPOB kemudian menjual peralatan serta perlengkapan usaha kepada pihak lain.

"PPOB yang tidak bermitra dengan PT Pos itu dijual ke pihak lain di bulan Mei 2020," kata Masni.

Ia mengatakan, memang saat itu ada sisa resi berlogo Pos 1 boks. Sisa resi ini diduga dijual ke NA dan dimainkan olehnya.

Disampaikan Masni, Agenpos resmi PT Pos Indonesia (Persero) menggunakan aplikasi pelayanan pembayaran dengan
standar dan ciri-ciri yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved