Kasus Penggelapan Uang Tagihan Listrik PLN di Karimun, Ini Sikap PT Pos Indonesia
Terkait penggunaan resi berlogo Pos oleh Agen Baran Rezeki, pihak Pos Indonesia akan segera tindak lanjuti dan diproses secara hukum
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa ini sesuai dengan kejadian yang dialami Na (27), tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan di Karimun.
Tak hanya disangkakan kasus dugaan penggelapan dan penipuan atas pembayaran uang tagihan listrik pelanggan PLN di Karimun, Na juga terancam dilaporkan PT Pos Indonesia ke polisi. Itu karena menggunakan resi berlogo Pos dalam menjalankan aksinya.
Kepala PT Pos Batam, yang juga membawahi Kantor Pos Karimun, Masni G Augusta mengatakan, Agen Baran Rezeki, yang disebut sebagai PPBO (Payment Point Online Bank) tempat Na menerima pembayaran, bukanlah mitra resmi PT Pos Indonesia dan tidak pernah terdaftar sebagai agenpos resmi PT Pos Indonesia.
Hal ini ditegaskan Masni, menyusul resi berlogo Pos digunakan Na untuk menipu warga yang membayarkan tagihan listrik dan sebagainya di tempat usaha Na.
"Agen Baran Rezeki tidak pernah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan tidak terdaftar sebagai agenpos resmi PT Pos Indonesia," katanya mengklarifikasi, Kamis (1/10/2020) lalu dalam keterangan tertulisnya.
• Gelapkan Uang Pembayaran Listrik Hampir Rp 70 Juta, Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, terkait penggunaan resi dengan logo PT Pos Indonesia oleh Agen Baran Rezeki, akan segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum sebagaimana peraturan yang ada.
Masni menduga, jika lokasi Agen Baran Rezeki adalah Agenpos Al-Mira 29663C1 di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Pernah ada mitra agenpos yang berlokasi di Kecamatan Meral, yaitu Agenpos Al-Mira 29663C1. Berkemungkinan lokasi ini lah yang dimaksud dalam pemberitaan," ujar Masni.
Namun kemitraan PT Pos Indonesia dengan Agenpos Al-Mira telah berakhir dan tidak beroperasi lagi sebagai Agenpos sejak tanggal 25 April 2019.
"Berdasarkan informasi dari pengelola Agenpos, setelah ditutup sebagai Agenpos PT Pos Indonesia, yang bersangkutan kemudian membuka layanan PPOB bermitra dengan pihak lain, bukan dengan PT Pos Indonesia," terang Masni.
Disebutkan Masni, layanan PPOB itu pun sudah ditutup pada akhir Mei 2020. Pihak pengelola PPOB kemudian menjual peralatan serta perlengkapan usaha kepada pihak lain.
"PPOB yang tidak bermitra dengan PT Pos itu dijual ke pihak lain di bulan Mei 2020," kata Masni.
Ia mengatakan, memang saat itu ada sisa resi berlogo Pos 1 boks. Sisa resi ini diduga dijual ke NA dan dimainkan olehnya.
Disampaikan Masni, Agenpos resmi PT Pos Indonesia (Persero) menggunakan aplikasi pelayanan pembayaran dengan
standar dan ciri-ciri yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
"Untuk dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan PT
Pos Indonesia (Persero), agar dapat menguhubungi outlet kami yaitu Kantor Pos Tanjungbalaikarimun 29661 Jl. Pramuka No. 58 dan Kantor Pos Meral 29664 di Jl. A. Yani Sei Raya Meral, serta agenpos CV Pongke Maju Jaya 29661S1 di Kp Sukajadi Rt 01/01 Pongke," papar Masni.
Pasutri di Karimun Ditangkap Polisi Karena Tilap Uang Listrik
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran uang tagihan listrik pelanggan di Karimun, kini menjadi atensi polisi.
Setelah menetapkan Na (27), wanita sebagai tersangka dalam kasus ini, polisi menetapkan Ya (35), suami Na sebagai tersangka baru.
Jadilah pasutri (pasangan suami istri) di Karimun ini mendekam di jeruji dalam waktu bersamaan karena terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Adapun peran Ya, dia turut serta membantu Na dalam menjalankan aksinya. Dia bertugas menyetor uang yang dibayarkan oleh pelanggan ke Agen Baran Rezeki.
Belakangan, uang listrik yang sudah dibayarkan pelanggan ke agen mereka, bukannya disetor ke PLN, tetapi digunakan untuk keperluan lain.
"Suami saya yang menyetorkan uang," kata wanita bertubuh mungil itu saat ditanya Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (2/10/2020).
Sementara Ya mengatakan, dirinya membantu Na karena sudah tidak lagi bekerja.
"Saya sudah 4 bulan tidak bekerja," kata Ya kepada Adenan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Na telah menggelapkan pembayaran tagihan listrik pelanggan PLN sebesar Rp 68.256.000.
"Kita mendata ada 92 korban," kata Adenan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.
Sementara modus operasi Na yakni membuka agen pembayaran dari pelanggan PLN, BPJS dan air.
Namun satu bulan ke belakang, Na tetap menerima pembayaran dari pelanggan PLN tapi tidak menyetorkannya ke PLN.
Uang dari pelanggan tersebut digunakan Na untuk membayarkan tagihan pinjaman online sebanyak 29 akun.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi, di antaranya komputer, printer, kertas bukti pembayaran dan beberapa perlengkapan lainnya.
"Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," tambah Adenan.
Terlilit 29 Akun Pinjaman Online
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan uang tagihan listrik yang dialami puluhan warga Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri mulai menemui titik terang.
Penyidik Satreskrim Polres Karimun yang menetapkan tersangka berinisial Na (27), menemukan jika tersangka tersandung dengan 29 akun peminjaman online.
Namun, polisi masih menyelidiki apakah tindakan Na lantaran untuk membayar pinjaman online puluhan akun tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap wanita tersebut, Senin (28/9) sore.
Diduga Na menerima pembayatan tagihan listrik dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya kepada pihak PLN.
"Hasil pemeriksaan sementara seperti itu. Yang bersangkutan sudah tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Rabu (30/9/2020).
Dari penyidikan sementara juga terungkap jika pelanggan PLN yang diduga menjadi korban Na semakin bertambah dibandingkan jumlah awal.
Sebelumnya Herie menyampaikan pihaknya mendata sekitar 30 orang korban.
Namun ternyata ada sekitar 98 warga yang diduga telah membayar tagihan listrik melalui Na.
Jumlah ini pun masih berkemungkinan bertambahnya.
Karena untuk saat ini, polisi baru memproses pemeriksaan dugaan penggelapan uang pembayaran tagihan listrik.
Sedangkan, Agen Baran Rezeki, (agen Na menerima pembayaran) melayani sejumlah pembayaran tagihan lain selain listrik, seperti PBB dan BPJS.
"Korban yang terdata ada 98 pelanggan. Berkemungkinan lebih, nanti akan dikembangkan lagi," sebut Herie.
Diketahui sebelumnya, Na diamankan polisi pada Senin (28/9/2020) sore.
"Tersangka mengumpulkan dana dari para nasabah PLN. Setelah menerima pembayaran tagihan, dia tidak menyetorkan tagihan itu ke PLN," jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan.
Warga Kaget Listrik PLN Mau Diputus
Manajer PLN Rayon PLN Tanjungbalai Karimun, Djaswir mengaku sama sekali belum menerima pembayaran dari puluhan pelanggan yang diduga jadi korban penggelapan.
Djaswir mengatakan, status pembayaran tagihan dari para warga tersebut masih belum terlunaskan atau masih menunggak.
"Belum sampai ke PLN. Kami juga tidak tahu jika pelanggan tidak lapor. Saat kami cek di sistem PLN belum terlunaskan, masih tertunggak," kata Djaswir, Senin (28/9/2020).
Sejumlah pelanggan mendatangi Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, di jalan Pertambangan, Sei Ayam.
Warga berusaha mencari tahu terkait pembayaran yang telah mereka lakukan, namun belum diterima oleh PLN.
"Bulan ini (pembayaran yang bermasalah). Pelanggan sudah menyetor dari awal bulan. Tapi sampai saat ini belum ada pelunasan di PLN," terang Djaswir.
Djaswir menyebutkan, menurut laporan yang ia didapatkan para pelanggan tersebut sudah lama berlangganan membayar tagihan listrik lewat agen di Kecamatan Meral.
"Pelanggan sudah lama berlangganan di PPOB (Payment Point Online Bank) di Baran. Tapi uang tersebut tidak disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik pelanggan," ujar Djaswir.
Diduga Djaswir permasalahan ini disebabkan oleh karyawan dari agen pembayaran online.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)