PENANGANAN COVID

Alasan Pjs Wali Kota Batam Ubah Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda, 'Bisa Eksekusi Langsung'

pjs Wali kota Batam, Syamsul Bahrum mengaku kesulitan dalam menegakkan sanki denda kepada pelanggar protokol kesehatan karena harus melalui tahapan.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
RAPAT PARIPURNA - Rapat paripurna DPRD Batam, Senin (5/10/2020). Pjs Wali kota Batam mengusulkan Ranperda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan. 

Editor: Septyan Mulia Rohman 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengungkapkan alasan dirinya meningkatkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 menjadi Perda.

Syamsul menyebutkan, selama ini pihaknya kesulitan menegakkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan lantaran harus melalui tahapan-tahapan.

Seperti teguran lisan, teguran secara tertulis baru dikenakan denda apabila mengulangi kesalahan tersebut.

Peraturan Wali kota (Perwako) Nomor 49 tahun 2020 mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai Covid-19.

Dalam perwako tersebut, diatur sejumlah sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda Rp 250 ribu.

"Mungkin masyarakat beranggapan Perwako lebih rendah daripada Peratutan Daerah (Perda).

Perda ini tentunya akan memuat beberapa sanksi-sanksi dan instruksi-instruksi walikota," kata Syamsul usai Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Apabila Perda tersebut sudah keluar, Syamsul berharap bisa diterapkan secara konsisten.

Walaupun tidak masuk kedalam program legilasi daerah atas dasar yang disebutkan saat penjelasan paripurna.

Syamsul meyakini DPRD Kota batam bisa menyetujui dan diselesaikan secepat mungkin.

Sejatinya penanganan Covid-19 ini juga sebagai tugas DPRD Kota Batam juga.

"Kalau menggunakan Perwako untuk menerapkan Rp 250 ribu, harus melalui teguran lisan, teguran tulisan, kerja sosial. Nah dengan Perda ini kita bisa eksekusi langsung.

Tak akan bisa dipersoalkan karena Perda itu bersifat mengikat seluruh masyarakat.

Fungsinya legislasi, budgeting dan pengawasan. Legislasi DPRD mengeluarkan Perda, Budgeting masukkan penganggaran yang dibutuhkan, dan pengawasan silahkan awasi kami dalam pelaksanaan," kata Syamsul.

Dasar Angkat Perwako 49 Tahun 2020 Jadi Perda

Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Batam, Syamsul Bahrum mengusulkan ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam, Senin (5/10/2020).

Menurutnya penyebaran Covid-19 ini terjadi sangat cepat dan masif sehingga telah menimbulkan berbagai persoalan besar di hampir seluruh wilayah nusantara bahkan dunia.

"Sebagaimana telah kita ketahui bersama, pada tahun ini, tepatnya pada pertengahan Maret yang lalu, Kota Batam terjangkit wabah penyakit menular yang telah menjadi pandemi di banyak negara. Penyakit menular yang awalnya muncul pada Desember 2019 di kota Wuhan-China berasal dari virus sars-cov2 dan menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut atau yang lazim disebut sebagai Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).

Pjs Syamsul Bahrum Koordinasi ke DPRD Batam, Ubah Perwako Nomor 49 Tahun 2020 Jadi Perda

Pjs Syamsul Bahrum Terbitkan Instruksi Wali Kota, Nasib Perwako Nomor 49 Tahun 2020?

RAZIA MASKER - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada seorang warga yang tidak memakai masker, Sabtu, (03/10) malam.
RAZIA MASKER - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengenakan masker kepada seorang warga yang tidak memakai masker, Sabtu, (03/10) malam. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Diakuinya persoalan yang timbul, tidak hanya di bidang kesehatan masyarakat, juga merembet ke bidang lainnya seperti ekonomi, pendidikan, sosial, agama, politik serta pemerintahan.

Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menghambat dan mencegah terjadinya Covid-19 serta mengatasi berbagai akibat yang ditimbulkan.

"Baik dalam konteks penanganan korban yang sakit maupun penguatan ekonomi, ketahanan pangan dan lainnya. Akan tetapi ternyata berbeda dengan wabah yang disebabkan oleh jenis virus corona sebelumnya, pandemi yang disebabkan oleh virus Sars-Cov2 ini memiliki kemampuan transmisi antar manusia yang cepat dan mudah.

Hingga sekarang belum ditemukan obat antivirus khusus untuk penyembuhan dan juga vaksin untuk pencegahannya," jelas Syamsul.

Saat ini, kata Syamsul, pemerintah tidak bisa menghalangi masyarakat untuk beraktifitas keluar rumah dalam rangka mencari nafkah untuk mempertahankan kehidupan.

Namun demikian, Pemerintah Kota Batam tetap berkewajiban untuk mendorong setiap orang yang beraktifitas di luar rumah untuk secara konsisten melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan orang lain dan juga untuk keselamatan yang bersangkutan.

"Kita tidak bisa mengetahui siapa yang telah menjadi carier covid-19, mengingat banyaknya jumlah orang yang tertular yang tidak menunjukkan gejala terjangkit oleh covid-19 atau lazimnya disebut OTG.

Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh data jumlah yang diketahui positif covid-19 dengan gejala adalah sebanyak 372 orang atau 21,70 persen.

Ini berarti jumlah yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan tanpa menunjukkan gejala (OTG) adalah sebesar 79,30%, atau lebih dari tiga kali lipatnya," paparnya.

Syamsul mengatakan karakteristik Covid-19 ini yang hanya mampu menular kepada orang lain melalui droplet orang yang terjangkit melalui media tertentu atau jarak kurang dari 1.5 meter.

Kemudian masuk ke dalam tubuh orang lain melalui rongga mulut, mata atau hidung.

Dengan karakteristik penyebarannya yang demikian, para ahli kesehatan telah menjelaskan bahwa dengan menerapkan sejumlah protokol kesehatan (pola hidup bersih, sehat dan menjaga jarak) maka bisa mencegah terjadinya penularan tersebut.

Pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam situasi pandemi yang belum diketahui kapan berakhirnya atau kapan akan menunjukkan trend penurunan.

Dalam situasi dominannya jumlah orang positif covid dengan tanpa menunjukkan gejala, menuntut Pemerintah Daerah bersama seluruh stakeholder, harus melaksanakan berbagai upaya untuk menekan penyebarannya, baik upaya di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, pendidikan dan bidang hukum.

Sayangnya realitas tingkat kesadaran masyarakat yang relatif rendah dan kultur yang telah menjiwai serta kebiasaan yang diamalkan bergenerasi-generasi sebelum periode pandemi Covid-19.

"Menyebabkan berbagai upaya sosialisasi, anjuran atau himbauan dan peringatan yang dilakukan belum membuahkan hasil yang diharapkan.

Kita masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan oleh masyarakat di berbagai kegiatan dan kesempatan.

Meskipun berbagai razia telah berbulan-bulan, siang dan malam dilakukan oleh Satpol PP didukung oleh TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya, akan tetapi kita masih melihat terjadinya banyak pelanggaran terhadap protokol kesehatan," sesal Syamsul.

RAZIA MASKER - Personel gabungan saat merazia warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Botania 1, Batam Center, Selasa (15/9). Sebanyak 78 personel gabungan dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, TNI dan Polri dikerahkan untuk menerapkan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
RAZIA MASKER - Personel gabungan saat merazia warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Botania 1, Batam Center, Selasa (15/9). Sebanyak 78 personel gabungan dari Satpol PP, Ditpam BP Batam, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, TNI dan Polri dikerahkan untuk menerapkan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)

Bahkan, tegas dia, setelah diundangkannya Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam tanggal 1 September 2020 yang lalu, jumlah pelanggaran tersebut masih terjadi di berbagai tempat dan kesempatan.

Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan oleh setiap orang di daerah dalam situasi pandemi sekarang, Pemerintah Daerah memandang perlu mengambil upaya peningkatan ikhtiar.

"Dengan lebih memaksa masyarakat atau semua pihak terkait di daerah, agar mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan mereka di luar rumah.

Ikhtiar dimaksud adalah dengan membuat pengaturan tentang hal tersebut kedalam sebuah regulasi yang lebih tinggi yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam, yang rancangannya disampaikan pada sidang paripurna yang terhormat ini," tuturnya.

Syamsul melanjutkan ranperda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam tahun 2019 yang lalu.

Akan tetapi tidak berarti setiap rancangan peraturan daerah yang tidak tercantum dalam Propemperda otomatis tidak dapat diajukan pada tahun yang bersangkutan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengatur dalam Pasal 10 huruf c, dimana kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah itu juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan perda di luar Propemperda.

"Demikianlah beberapa pokok-pokok pemikiran kami dalam penyampaian dan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam

Kami berharap kiranya ranperda ini dapat menjadi regulasi yang mendukung penguatan upaya penanganan dan penyelesaian pandemi Covid-19 di daerah.

Oleh karena itu, kiranya Ranperda ini dapat disetujui untuk ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya dan dibahas bersama oleh Tim Pemerintah Kota Batam bersama Pansus DPRD Kota Batam sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Rulsan Ali Wasyim. Seperti diketahui ranperda tersebut akan ditanggapi oleh setiap fraksi.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunbatam.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib Memakai masker, wajib rajin Mencuci tangan, dan Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved