AYAH BEJAT, Cabuli 2 Putri Kandungnya Karena Ditolak Istri Lakukan Hubungan Badan
Seorang ayah kandung berinisial KSL (37) asal Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, nekat setubuhi dua anak kandungnya.
TRIBUNBATAM.id |PALOPO -- Seorang ayah bejat akhirnya ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih dibawah umur.
Pencabulan ini dilakukan berkali-kali oleh pelaku terhadap darah dagingnya tersebut.
Namun siapa yang menyangka, alasan pencabulan ini dikarenakan pelaku ternyata marah dengan istrinya karena menolak melakukan hubungan badan.
Berawal dari satu anak, akhirnya ia memuaskan nafsu birahinya dengan anak keduanya.
Kedua korban melaporkan kejadian itu ke sang ibu, ibunya yang murka dan akhirnya membuat laporan ke Polisi.
• Bikin Ahli Khawatir, Penyakit Jantung Makin Sering Serang Anak Muda, Begini Cara Mencegahnya
• Danramil 02 Bintim Dapat Kejutan dari Dua Kapolsek di Bintan, Berharap Sinergitas Tetap Jalan
• Asmara Berujung Maut, Satpam Perumahan Tewas Bersimbah Darah Usai Ditikam Mantan Suami Kekasihnya
Seorang ayah kandung berinisial KSL (37) asal Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, nekat setubuhi dua anak kandungnya.
Kedua anak kandung yang disetubuhi KSL ini bahkan masih di bawah umur, AN (15) dan AL (13).
Sang ayah kandung mengaku sudah menyetubuhi 2 anak kandungnya itu sejak tahun 2018.

Tak terima dengan kejadian yang dialami dua anak kandungnya, istri pelaku kemudian melaporkan KSL ke polisi.
“Aksi kejahatan KSL terbongkar setelah dua orang anaknya melaporkan ke tantenya.
Dan tantenya menyampaikan ke ibu korban sehingga ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Tak berapa lama setelah laporan tersebut, KSL (36) langsung ditangkap personel Polres Palopo bekerjasama dengan Resmob Polda Sulsel.
Motif pelaku setubuhi 2 anak kandung
Di hadapan polisi, pelaku mengaku khilaf melakukan aksi keji tersbeut.
Ia juga mengungkapkan alasannya nekat menyetubuhi 2 anak kandungnya.
FOLLOW:
Maka dari itu, pelaku pun melampiaskan nafsunya itu kepada kedua anak kandungnya.
"Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya karena khilaf," ungkap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
"Sering meminta ( berhubunagn badan) ke istrinya, namun tidak dilayani sehingga melampiaskan ke anaknya,” ungkap pelaku.
Alfian mengatakan, kejadian ini sudah berlangsung sejak September 2018.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh rumput laut ini menyetubuhi anaknya saat istri pergi bekerja.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban AN sebanyak 10 kali, sedangkan AL sebanyak 6 kali.
Selama 2 tahun tersebut, pelaku sering mengancam kedua korban jika berani melaporkannya kepada sang ibu.
"Pelaku mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu korban," ungkapnya.

Karena sudahtak tahan dengan perbuatan sang ayah kandung, kedua anak ini pun akhirnya berani melapor.
"Lantaran sang anak sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya, akhirnya berani melapor," jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar, dilansir dari Tribun Timur, Minggu (4/10/2020).
Kejadian terakhir yang dialami korban sehingga membuatnya berani untuk melapor, terjadi pada 30 September 2020.
Melihat pengakuan kedua anak kandungnya, pelaku pun akhirnya mengakui semua perbuatan kejinya tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Hr (39 tahun), tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial IA (18 tahun).
Hr melakukan perbuatan keji ini sejak anaknya duduk di kelas 2 sekolah dasar hingga korban berusia 18 tahun.
Hr warga, Kecamatan Sako, Palembang ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Senin (28/9/2020) pukul 02.00 WIB.
Haryadi langsung mengakui perbuatannya saat ditangkap petugas di tempat persembunyiannya.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat Hr dilakukan terhadap anak pertamanya ini terjadi sejak korban duduk dikelas 2 SD.
Saat itu anaknya berumur 8 tahun.
Perbuatan cabul kembali dilakukannya saat korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Menurut informasi yang didapatkan dari korban bahwa saat kejadian korban sempat berteriak dan diketahui istri pelaku, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita ke siapapun mengenai aksi yang dilakukannya," ujar Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (1/10/2020).
Mengetahui hal tersebut istri pelaku LM (37 tahun), ahirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku berhasil kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban," katanya.
Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan bapak kandung korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban.
"Atas ulahnya tersebut pelaku kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.
"Saya tidak sadar melakukan aksi ini kepada anak pertama saya, dan saya benar-benar menyesal karena saya khilaf," kata Hr.
Saat ditanya apakah istrinya tak pernah melayaninya lagi, jawab Hr, istrinya masih melayaninya.
"Saya sering menonton film dewasa, mungkin karena film itu saya khilaf. Dan pada saat saya menggauli anak saya, dia hanya diam dan tidak berani melawan, saya benar-benar menyesal pak," tutupnya.
(TribunBogor/Kompas.com/TribunTimur/TribunSumsel)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ditolak Istri Hubungan Badan, Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandung, Pelaku: Kakak 10 Kali, Adik 6 Kali