DEMO TOLAK OMNIBUS LAW DI BATAM

Buruh Mogok Kerja Tolak Omnibus Law, Direktur Citramas Group Batam: Yang Penting Sesuai Koridor

Direktur Citramas Group Batam, Naradewa tak inign membatasi para buruh dalam menyampaikan penolakan Omnibus Law, selama dalam koridor.

TribunBatam.id/Ichwannurfadillah
TOLAK OMNIBUS LAW - Aksi pekerja kawasan industri Kabil menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aksi mogok kerja 43 buruh di kawasan industri Kabil, Kota Batam, mendapat perhatian tersendiri oleh Direktur Citramas Group Batam, Naradewa.

Dia mengatakan, aksi penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu adalah hak para buruh.

Oleh sebab itu, pihaknya pun tak ingin membatasi para buruh dalam menyampaikan aspirasi di muka umum.

Sebanyak 43 orang pekerja di sana ikut menggelar aksi mogok kerja nasional dengan berkumpul di area parkir Masjid Besar Citramas Group Batam.

Mereka berkumpul sejak pagi, sekira pukul 07.00 WIB, dan mengakhiri aksi mogok itu pada pukul 11.00 WIB.

Digelarnya aksi itu pun berasalan. Para pekerja beranggapan, disahkannya UU Cipta Kerja akan memberi dampak cukup signifikan terhadap kesejahteraan buruh.

"Tapi tetap sesuai koridor aturan yang ada. Kami sudah tegaskan, untuk di wilayah kawasan tak diperbolehkan. Di luar kawasan silakan saja," ungkap Naradewa kepada TribunBatam.id, Selasa (6/10/2020).

Bahkan, pihaknya pun memberikan ruang kepada para buruh untuk menggelar aksi penolakan itu dengan menyediakan tempat di area parkir Masjid Besar Citramas Group.

Di area itu, para buruh dibebaskan untuk mengemukakan pendapatnya terhadap penolakan UU Cipta Kerja.

Perihal izin aksi, Naradewa menyebut jika seluruhnya menjadi tanggung jawab para buruh yang menggelar aksi.

"Masing-masing punya hak, karyawan pun juga punya hak. Tapi kami menekankan untuk tidak berada di kawasan objek vital dan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tambah dia.

Sebab, lanjut Naradewa, jika para buruh melanggar protokol kesehatan, terdapat risiko atau konsekuensi tersendiri akibat perbuatannya.

Apalagi, kawasan industri Kabil telah memberlakukan pedoman hidup karyawan sejak pandemi Covid-19 melanda.

Jika melanggar, kata Naradewa lagi, terdapat aturan main yang harus diterima.

Sebagai pengelola kawasan, Naradewa pun tak memungkiri jika aksi mogok para buruh membuat seluruh manajemen perusahaan di kawasan Kabil merasa khawatir.

Oleh karena itu, Naradewa menyebut, beberapa upaya pendekatan pun akan dilakukan dalam rangka menampung aspirasi para buruh.

Data Disnaker Batam, Tiga Lokasi Jadi Pusat Buruh Tolak Omnibus Law, Hanya Boleh 40 Orang

CURHAT Buruh Perempuan di Batam : Omnibus Law Disahkan, Apa Beda dengan Perbudakan?

TOLAK OMNIBUS LAW - Pekerja di kawasan industri Kabil mogok kerja menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020).
TOLAK OMNIBUS LAW - Pekerja di kawasan industri Kabil mogok kerja menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Upaya ini, ujar dia, dilakukan usai setiap perusahaan menjalin koordinasi dan komunikasi intens dengan pihak pengelola.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved